Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh Gula: Pemerintah Lebih Baik Biarkan Petani Jual Gula ke Pedagang

Ketimbang membebaskan pajak penghasilan, pemerintah lebih baik memperbolehkan petani menjual gula curah ke pembeli di luar Bulog. Pasalnya, penjualan gula sedang lunglai kendati musim giling baru dimulai.
Petani Tebu Rakyat/Antara
Petani Tebu Rakyat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketimbang membebaskan pajak penghasilan, pemerintah lebih baik memperbolehkan petani menjual gula curah ke pembeli di luar Bulog. Pasalnya, penjualan gula sedang lunglai kendati musim giling baru dimulai.

Usulan itu disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil menanggapi sinyal pemerintah yang ingin membebaskan PPh penjualan gula curah kepada Bulog.

Menurut dia, ide memperbolehkan petani menjual ke pihak lain, PTPN gula misalnya, lebih taktis saat situasi pasar lelang gula sedang tidak bergairah. Toh, penjualan gula ke pihak di luar Bulog tidak dipungut PPh.

Selama ini, petani tebu dikenakan tarif PPh sebesar 1,5% bagi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh ditetapkan 3%.

"Istana harus tahu, ini emergency karena petani sudah panen, pabrik gula sudah giling, sekarang gula nyaris tidak laku. Kalau pun laku, di bawah harga ketetapan pemerintah. Ini tragis kalau dibiarkan terus," kata Arum saat dihubungi, Sabtu (9/6/2018).

Arum membeberkan tiga hal yang menyebabkan psikologi pasar gula terganggu.

Pertama, isu impor gula mentah (raw sugar) untuk mengamankan kebutuhan gula konsumsi (gula kristal putih) awal 2019 membuat serapan gula tebu seret.

Kedua, penerapan SNI gula yang keliru. Menurut APTRI, SNI berdasarkan warna larutan gula (Icumsa Unit) keliru. Seharusnya, SNI ditetapkan berdasarkan standar kehigienisan dan kesehatan, seperti kandungan patogen atau bakteri.

Ketiga, penjualan gula curah petani hanya kepada Bulog. Arum berpendapat kewajiban yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan No 885/M-DAG/SD/8/2017 itu mengandung beberapa kelemahan. Petani tidak diuntungkan karena harga pembelian pemerintah (HPP) Rp9.700 per kg harus dipotong PPh. Petani akhirnya menerima pembayaran di bawah biaya produksi yang berkisar Rp9.700-Rp10.500 per kg.

Selain itu, pembelian tunggal gula curah petani oleh Bulog memperpanjang mata rantai distribusi gula. Pedagang yang ingin membeli gula petani harus terdaftar sebagai mitra Bulog dan mendapatkan surat dari BUMN pangan itu. Semestinya, kata Arum, petani dibiarkan menjual gula ke pedagang. Toh, sudah ada HET Rp12.500 per kg.

Berdasarkan catatan APTRI, stok gula petani yang beredar saat ini --termasuk di gudang pedagang-- sekitar 500.000 ton atau cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dua bulan ke depan. Alhasil, petani masih kesulitan menjual.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jumat (8/6/2018), menyatakan pemerintah akan mengkaji penghapusan PPh bagi petani tebu. Peninjauan ulang kebijakan pajak itu diumumkan sehari setelah APTRI menemui mantan Panglima TNI itu di kantor KSP untuk menyampaikan aneka persoalan yang dihadapi para petani tebu.

Moeldoko mengatakan gagasan itu akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut dia, pembebasan PPh perlu agar petani tebu tidak terbebani dan dapat bersaing.

Namun, APTRI menilai langkah itu lamban. "Kalau PPh masih dibicarakan, sementara kami sudah panen, ini kan repot," ungkap Arum.

Adapun usulan APTRI dalam pertemuan dengan KSP adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan harga pangan murah agar diterapkan secara berkeadilan dengan tetap menjaga dan melindungi petani dalam usaha taninya dengan jaminan kepastian memiliki nilai ekonomi yang memberdayakan.
  2. HET gula Rp12.500 per kg agar ditinjau ulang karena secara psikologis dan logika pasar akan menekan harga jual gula petani karena biaya produksi gula petani saat ini Rp9.700-Rp10.500 per kg.
  3. Penetapan HET gula yang berkeadilan dan wajar untuk menjaga kepentingan petani dan konsumen idealnya Rp15.000 per kg karena kebutuhan per kapita gula masyarakat Indonesia untuk konsumsi rumah tangga dan industri makanan dan minuman total sekitar 18 hingga 20 kg per tahun atau setara 1,5 sampai 1,6 kg per bulan.
  4. Pada musim panen tebu 2018, gula petani agar dibeli oleh pemerintah dengan harga sesuai usulan Menteri Pertanian berdasarkan hasil perhitungan tim independen yang ditunjuk oleh pemerintah sebesar Rp10.500 per kg.
  5. Pembelian gula petani melalui Bulog harus dibebaskan dari pungutan PPh.
  6. Monopoli istilah penjualan gula curah yang hanya bisa dilakukan oleh Bulog agar dicabut.
  7. SNI gula agar dicabut karena penerapannya hanya berdasarkan kualitas warna, bukan berdasarkan hieginis dan kelayakan dari sisi kesehatan dikonsumsi manusia.
  8. KPK dan Satgas Pangan agar bersinergi dalam memberantas dan membongkar sindikat mafia gula impor dengan modus investasi industri gula di dalam negeri.
  9. Apabila pada musim panen dan giling 2018 petani tebu dan pabrik gula yang berbasis tebu mengalami kebangkrutan massal, maka bisa dipastikan sebagian motor penggerak ekonomi masyarakat perdesaan akan lumpuh, kemiskinan bertambah, dan ketergantungan terhadap gula Impor semakin nyata. Dampaknya, krisis kepercayaan rakyat akan dibayar mahal oleh pucuk pimpinan di negeri ini pada tahun politik 2019.

Sumber: APTRI, 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper