Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Awasi Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran. Melanggar? Ini Sanksinya

Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap maskapai terkait penjualan tiket pesawat selama periode Lebaran.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap maskapai terkait penjualan tiket pesawat selama periode Lebaran.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara daring.

"Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan termasuk tahun ini, pengawasan difokuskan pada 36 bandara. Kami akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan yang berlaku," kata Agus, Minggu (10/6/2018).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang beredar di media sosial bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan, sehingga harga tiket melambung tinggi.

Dia menjelaskan maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan selama lebaran ini di atas tarif batas atas yang sudah ditetapkan di Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No.14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Regulasi tersebut, lanjutnya, memuat formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara hingga biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional). Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai, yakni layanan penuh (full services), layanan medium (medium services), dan layanan minimum (no frill).

Larangan bagi maskapai untuk menjual tarif layanan penerbangan kepada penumpang melebihi aturan pada Permenhub No. 14/2016 tersebut sudah disampaikan melalui Surat Edaran No. 4/2018. Akan tetapi, imbuhnya, Permenhub tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis maupun yang lebih tinggi.

Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, lanjutnya, regulator akan memberikan sanksi. Jenis sanksi yang akan dikenakan berjenjang, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.

Kendati demikian, kata Agus, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam regulasi tersebut, seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper