Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUDIK LEBARAN 2018: H-4, Kota Sukabumi Tertutup Untuk Truk Tronton

Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat mulai H-4 Idul Fitri 1439 Hijriah melarang kendaraan bertonase besar seperti truk tronton melintasi Kota Sukabumi.
Ilustrsi/Antara-Yusuf Nugroho
Ilustrsi/Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, SUKABUMI -  Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat mulai H-4 Idul Fitri 1439 Hijriah melarang kendaraan bertonase besar seperti truk tronton melintasi Kota Sukabumi.

"Selama arus mudik dan balik lebaran seluruh kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang nonBBM, truk tempelan, truk gandengan, container, kendaraan barang maksimal 14 ribu kilogram dan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imran Whardhani di Sukabumi, Jumat (8/6/2018).

Menurutnya, terkecuali truk yang bermuatan bahan pangan, BBG dan BBM karena ketersediaan pangan dan BBM harus mencukupi hingga pasclebaran antisipasi kurangannya pasokan.

Selain kendaraan pengangkut pangan dan BBM yang masih diiiznkan beroperasi saat arus mudik dan balik yakni antaran pos, barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan, serta kendaraan yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis.

Larangan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang bisa terjadi pada musim mudik dan balik seperti macet panjang kendaraan dan kecelakaan lalu lintas.

"Pelarangan ini juga untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat terutama pemudik yang tengah melakukan perjalanan khususnya di Kota Sukabumi," tambahnya.

Imran mengatakan apabila truk bertonase besar jadwal pengoperasiannya tidak diatur dapat mengakibatkan terjadinya penumpukan kendaraan dan kemacetan lalu lintas.

Terlebih daerah Sukabumi, sebagai salah satu daerah tujuan mudik serta dipastikan akan banyak kendaraan yang masuk dan melintas Sukabumi.

Apabila ada truk yang membandel dan tetap melintasi pada H-4 lebaran tentunya akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai aturan seperti dikandangkan sementara hingga pencabutan izin operasi. Dalam pengawasan ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper