Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rp3,5 Triliun Disiapkan untuk Reboisasi 2019

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalokasikan Rp3,5 triliun atau porsi paling besar dari pagu anggaran kementerian itu Rp7,8 triliun tahun depan untuk penanaman di seluruh Indonesia.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalokasikan Rp3,5 triliun atau porsi paling besar dari pagu anggaran kementerian itu Rp7,8 triliun tahun depan untuk penanaman di seluruh Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menetapkan target penanaman 2019 mencakup lahan seluas 230.000 hektare (ha). Menurut dia, pengendalian daerah aliran sungai (DAS) dan hutan lindung menjadi fokus program karena dari evaluasi 2017, banyak terjadi bencana alam akibat kerusakan bentang alam DAS, terutama tutupan hutan.

Sayangnya, dari pengalaman penanaman pohon tahun-tahun sebelumnya, rata-rata luas penanaman pohon yang dapat dilakukan dengan dana APBN hanya 25.000 ha per tahun.

"Dengan kondisi ini ternyata masih banyak terjadi bencana alam yang terjadi akibat masih luasnya kerusakan alam yang belum tertangani. Idealnya dari kajian kami, seharusnya sekitar 200.000 ha ditanami per tahun," kata Siti, Kamis (7/6/2018).

Sebagian besar lokasi penanaman tahun depan merupakan wilayah yang mendukung program pemeliharaan dan pemulihan sumber air dan ekosistem di 15 danau prioritas, 65 daerah tangkapan air (DTA) bendungan, 15 DAS prioritas, dan areal rawan bencana 164.000 ha.

Ada pula lokasi-lokasi penanaman lainnya, seperti 13.334 ha untuk pemulihan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA), 50.000 ha penanaman di kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP), 2.583 ha penanaman di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK), dan 12.500 ha untuk pembuatan KBHS dan penanamannya.

Komisi IV DPR mendukung usulan penambahan pagu KLHK senilai Rp2 triliun pada RAPBN 2019. Dengan penambahan itu, maka pagu indikatif APBN tahun depan KLHK akan menjadi Rp9,8 triliun.

Komisi IV juga menyetujui rencana revisi Peraturan Pemerintah No 35/2002 tentang Dana Reboisasi sebagai sumber APBN 2019 sehingga kegiatan rehabilitasi dan reboisasi hutan dan lahan kritis dapat dipercepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper