Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesawat Carteran Polish Airlines Dilarang Melayani Penumpang Tambahan

Kementerian Perhubungan melarang LOT Polish Airlines yang akan membuka rute carter WarsawaDenpasar untuk mengangkut penumpang lain dari Indonesia selain penumpang yang sebelumnya mereka angkut.
Calon penumpang pesawat berada di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Fikri Yusuf
Calon penumpang pesawat berada di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan melarang LOT Polish Airlines yang akan membuka rute carter Warsawa—Denpasar untuk mengangkut penumpang lain dari Indonesia selain penumpang yang sebelumnya mereka angkut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan Pasal 94 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan menyebutkan perusahaan angkutan niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).

"Maskapai carter asing memang tidak boleh mengangkut penumpang lain dari Indonesia selain penumpang yang sebelumnya mereka angkut," kata Agus, Kamis (7/6/2018).

Agus menjelaskan prinsip pengaturan tentang perizinan penerbangan carter di Indonesia merujuk pada ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan kesepakatan dengan negara mitra.

Mengacu pada pasal 5 Konvensi Chicago ICAO 1994 terkait Right of Non Schedule Flights dan ICAO Document 9626 tentang Manual on The Regulation of International Air Transport, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi dan ketentuan pada pelaksanaan penerbangan tidak berjadwal niaga (carter) berdasarkan hukum dan peraturan nasionalnya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan kaidah yang dianut oleh Indonesia bahwa charter flight adalah sebagai suplemen penerbangan berjadwal dan tetap tunduk pada peraturan nasional.

"Jika maskapai dari Polandia tersebut ingin mengangkut penumpang lain dari Indonesia, Agus mempersilahkan untuk mengganti flight approval dari carter menjadi berjadwal," ujarnya.

Terlebih, perjanjian penerbangan reguler antara Indonesia-Polandia sudah ditandatangani sejak 3 Desember 1991, sehingga masing-masing negara bisa mengajukan maskapainya untuk penerbangan berjadwal berdasar perjanjian tersebut.

Namun selain flight approval, Agus juga mengingatkan bahwa dalam izin terbang juga terdapat diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri dan security clearance dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan. Tiga hal tersebut harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan izin terbang.

"Kami sangat terbuka untuk berkoordinasi dengan maskapai dari Polandia tersebut untuk memberi bantuan yang diperlukan sehingga penerbangan pariwisata internasional tersebut dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper