Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Rokok Elektrik Diyakini Tak Ganggu Industri Pengolahan Tembakau

Rencana penggenaan cukai untuk rokok elektrik dinilai tidak berpengaruh besar terhadap industri hasil tembakau.
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Rencana penggenaan cukai untuk rokok elektrik dinilai tidak berpengaruh besar terhadap industri hasil tembakau.

Abdul Rochim, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, mengatakan bahan baku cairan rokok elektrik atau vape berasal dari berbagai macam seperti ekstrak buah dan tumbuhan, termasuk tembakau, dan juga dari bahan kimia untuk aroma. 

"Yang menggunakan bahan baku tembakau ada, tetapi kecil. Dampak ke industri tembakau tidak akan besar," ujarnya Selasa (5/6/2018).
Kendati demikian, Rochim menilai ke depan akan ada dampak langsung apabila terdapat penanaman modal di sektor rokok elektrik yang menggunakan bahan baku tembakau. 

Dihubungi terpisah, Zulvan Kurniawan, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), mengatakan pengaruh pengenaan cukai untuk produk rokok elektrik terhadap rokok konvensional ada, tetapi masih sangat kecil sekali. Hal ini disebabkan secara kultural, masyarakat belum bisa menerima jenis rokok tersebut secara penuh dan lebih memilih sigaret kretek mesin jenis mild.

"Berkaca dari produk mild yang pada awalnya juga terseok di pasar, bisa jadi rokok elektrik juga akan seperti itu nanti," ujarnya. 

Dia pun menilai pengenaan cukai rokok elektrik bakal memiliki dampak yang berbeda, tergantung dari fungsinya. Apabila berfungsi sebagai instrumen pengendalian akan berdampak pada perdagangannya karena tidak memproduksi rokok tersebut. 

"Kalau cukai sebagai pengakuan negara atas beredarnya barang tersebut secara sah, tentu akan meningkatkan permintaan rokok elektrik," jelas Zulvan.

Dia pun juga meminta agar Kementerian Perdagangan mengatur izin impor dan izin edar rokok elektronik sebelum diterapkan cukai oleh Kementerian Keuangan. 

Adapun, pengenaan cukai terhadap rokok elektrik akan diterapkan mulai1 Juli mendatang. Target penerimaan cukai rokok elektrik ini senilai Rp100 miliar sampai dengan Rp200 miliar dalam setahun.

Sebelumnya, Direktur Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Sunaryo mengatakan bahwa tarif yang akan berlaku adalah 57% bagi seluruh jenis rokok elektrik. Namun demikian, pengenaan tarif tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari pengendalian rokok elektrik.

"Kami menentukan itu [tarif] tak hanya terkait dengan penerimaan, tetapi lebih ke pengendalian," katanya. 

Adapun penerimaan dari cukai rokok elektrik merupakan bagian dari cukai hasil tembakau. Perlu diketahui, semua jenis hasil tembakau baik yang berbentuk cair, padat, maupun bentuk lainnya masuk dalam kategori cukai hasil tembakau.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper