Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sejumlah pembenahan regulasi umrah untuk meminimalisir jemaah batal berangkat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag, Arfi Hatim mengatakan terobosan yang diambil salah satunya adalah dengan merevisi regulasi, sehingga Kemenag mempunyai pijakan yang lebih tegas dalam pengawasan. Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8/2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam PMA Nomor 8/2018 ini, terdapat beberapa aturan baru di antaranya, mengatur masa keberangkatan jemaah. Enam bulan setelah jemaah mendaftar, maka harus sudah diberangkatkan.
Selanjutnya, Kemenag membangun sistem pengawasan berbasis elektronik, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).
Dengan sistem tersebut membuat jemaah umrah, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kemenag, KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia) saling terkoneksi. Hal ini dilakukan agar pemantauan tidak hanya dilakukan oleh Kemenag, tetapi juga masyarakat.
Langkah lainnya Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221/2018 tentang referensi harga PPIU. Besaran harga referensi pada kisaran Rp20 juta.
Untuk PPIU yang menetapkan harga di bawah harga kisaran referensi tanpa alasan yang jelas, maka akan dipertimbangkan untuk dicabut perizinannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel