Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Strategi Pemerintah Genjot Ekspor Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan aktif melobi mitra dagang agar membuka hambatan tarif maupun nontarif untuk memacu ekspor perikanan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan aktif melobi mitra dagang agar membuka hambatan tarif maupun nontarif untuk memacu ekspor perikanan.

Partner dagang yang coba dibujuk Indonesia adalah Uni Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat. Ketiga pasar menyerap 62,8% ekspor perikanan Indonesia tahun lalu yang senilai US$4,5 miliar.

Ekspor perikanan tercatat kerap di bawah target. Tahun lalu, nilai pengapalan seafood hanya 59,2% dari target yang ditetapkan US$7,6 miliar. Realisasi yang kurang dari target juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. KKP menargetkan ekspor 2015 dan 2016 senilai US$5,9 miliar dan US$6,8 miliar, tetapi hanya tercapai US$3,9 miliar dan US$4,2 miliar.

Mempertimbangkan tren pertumbuhan ekspor tahun sebelumnya dan tren ekspor dunia dan beberapa negara eksportir dunia, KKP merevisi target ekspor 2018 dan 2019 dari semula US$8,5 miliar dan US$9,5 miliar menjadi US$5 miliar dan US$5,5 miliar.

Sekjen KKP Nilanto Perbowo mengatakan pemerintah untuk kesekian kalinya telah melobi Uni Eropa agar memberikan tambahan izin ekspor (approval number) kepada unit pengolahan ikan di Indonesia yang ingin menjajal pasar Eropa.

Indonesia berkomitmen memenuhi standard jaminan mutu produk perikanan yang ditetapkan Komisi Eropa. Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan dengan Ditjen Kesehatan dan Keamanan Pangan (DG Sante) di sela-sela Seafood Global Expo di Brussels, Belgia, akhir April.

Audit DG Sante ke Indonesia pada 2017 menemukan sejumlah masalah yang membuat Eropa enggan memberikan tambahan izin ekspor bagi pengusaha seafood Indonesia. Persoalan melingkupi sistem rantai nilai, cara penanganan ikan yang baik (CPIB), proses produksi minimal dan pembekuan berdasarkan prinsip HACCP (hazard analysis critical protocol), sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI), dan petugas inspeksi pembongkaran di pelabuhan.

Kepada DG Sante di Brussels, Indonesia berjanji menyampaikan setiap kemajuan yang dibuat untuk memenuhi sejumlah rekomendasi yang disampaikan Uni Eropa.

Indonesia juga membujuk agar Eropa membebaskan tarif impor produk perikanan Indonesia dengan mempertimbangkan kesuksesan Indonesia selama 3 tahun terakhir memerangi illegal fishing. Indonesia memang bukan bagian kelompok negara kurang berkembang atau least development countries (LDC’s), tetapi pembebasan bea masuk dimungkinkan dalam skema 'trade sustainable development'. Saat ini, seafood Indonesia dikenai bea masuk ke Uni Eropa 5,75%-20,55%.

"Kalau food safety itu mutlak, absolut. Kami ini mencoba paralel [lobi tarif dan nontarif], tidak menunggu sampai itu [standard jaminan mutu terpenuhi] selesai," katanya kepada Bisnis, Rabu (23/5/2018).

Sementara itu, untuk tetap dapat menggarap pasar Amerika Serikat yang tahun ini efektif mewajibkan pelaporan ketertelusuran produk perikanan atau seafood import monitoring program (SIMP), KKP akan membangun sistem ketertelusuran terintegrasi secara online.

Sistem itu akan menyatukan data ketertelusuran di hulu, di bawah Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Perikanan Budidaya, serta pintu ekspor di bawah Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) KKP. Seluruh lacak-balak itu akan diintegrasikan dalam wadah yang disebut sistem telusur ikan nasional.

"Intinya ini akan mengoordinasikan semua sistem yang ada di KKP menjadi satu sehingga traceability-nya akan lebih mudah," kata Nilanto.

KKP menargetkan uji coba sistem itu bulan depan. Selanjutnya, sistem itu akan disebar ke seluruh sentra produksi perikanan dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

AS menerapkan SIMP itu untuk mencegah impor produk seafood tertentu dari hasil tangkapan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing). Mandatori itu telah berlaku untuk ikan cod Atlantik, rajungan (blue crab) Atlantik, mahi-mahi, kerapu, kepiting raja (king crab), cod Pasifik, kakap merah, teripang, hiu, ikan pedang, dan tuna, mulai 1 Januari 2018. Adapun pelaporan lacak-balak udang dan abalone akan berlaku per 31 Desember 2018.

KKP juga telah meminta kepada pemerintah Jepang agar membebaskan tarif impor produk perikanan Indonesia agar dapat bersaing dengan Thailand dan Filipina. Sekalipun telah menjalin kemitraan ekonomi komprehensif dengan Jepang (IJEPA), KKP mencatat produk perikanan Indonesia masih dikenai bea masuk rata-rata 7%.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan banyak perusahaan Jepang ingin membuka pabrik pengolahan ikan, termasuk Itochu yang ingin merelokasi pabriknya di Thailand ke Indonesia.

“Pengusaha Jepang yang melakukan relokasi usaha ke Indonesia, lalu mengekspor ke Jepang lagi kan kena tarif impor Jepang. Padahal dari negara Asean lain, Jepang sudah memberikan tarif masuk nol," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper