Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Lebaran, Pengawasan Pelayaran Diperketat

instruksi peningkatan pengawasan ditujukan kepada para Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) di seluruh Indonesia.
Penumpang naik KM Agil Permai melintasi teluk Kendari menuju Pelabuhan Rakyat, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (1/7)./ANTARA-Jojon
Penumpang naik KM Agil Permai melintasi teluk Kendari menuju Pelabuhan Rakyat, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (1/7)./ANTARA-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan instruksi untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran menjelang libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1439 Hijriah.

Petugas SAR dan armada kapal patroli juga disiagakan agar bisa segera bertugas saat terjadi musibah atau kecelakaan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan instruksi peningkatan pengawasan ditujukan kepada para Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) di seluruh Indonesia.

“Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla agar meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal atau musibah di laut lainnya yang diakibatkan oleh kurangnya pengawasan di lapangan,” ujar Junaidi dalam siaran pers, Selasa (29/5/2018).

Dia menjabarkan ada delapan instruksi yang harus dilakukan seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut jelang Idul Fitri 1439 Hijriah, antara lain memperketata penerbitan surat persetujuan berlayar dan mengawasi setiap kegiatan embarkasai dan debarkasi penumpang.

Junaidi menerangkan pada nakhoda dan operator kapal juga harus memastikan penumpang tidak berada dalam kendaraan. Kegiatan bongkar muat, terutama barang berbahaya juga harus diawasi secara langsung. Dia juga menginstruksikan pemantauan pergerakan lalu lintas kapal terus dipantau.

Setiap kapal yang berlabuh harus diawaki dengan jumlah ABK yang cukup dan kapal harus dapat digerakan setiap saat. Setiap kapal juga harus dilengkapi alat-alat penolong yang lengkap dan berfungsi dengan baik. Adapun, kegiatan pengelasan, bunker, gandeng kapal harus mendapat persetujuan Syahbandar dan diawasi secara langsung.

“Selain hal-hal tersebut di atas, setiap UPT agar menetapkan susunan jadwal jaga lapangan secara permanen serta meningkatkan kesiapan kapal patroli, alat SAR dan personil," jelas Junaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper