Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Di Jawa Barat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Jawa Barat.
Ilustrasi : Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan warga di sela-sela penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Alun-Alun Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-M Risyal Hidayat
Ilustrasi : Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan warga di sela-sela penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Alun-Alun Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Jawa Barat.

Penyerahan sertifikat diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada 12 orang perwakilan di Masjid Agung Al Imam Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.

Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempercepat penyelesaian sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan untuk tanah-tanah keagamaan seperti masjid, gereja, wihara, pondok pesantren, panti asuhan, madrasah, dan lain lain.

“Tahun ini akan disertipikatkan tanah wakaf di Provinsi Jawa Barat minimal sebanyak 2000 bidang untuk tempat ibadah, mushola, madrasah, dan pondok pesantren,” ujar Presiden Joko Widodo dikutip dari keterangan resminya, Minggu (27/5/2018).

Sertifikat tanah wakaf merupakan hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang telah diterbitkan hingga 240 bidang dengan total luasan seluas 266.368 meter persegi yang tersebar di 24 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sejak Mei 2017.

Selain itu, Presiden juga menuturkan masih menemukan sengketa tanah terutama yang berkaitan dengan tanah wakaf.

“Di Jakarta saya dengar, di pusat kota, di tengah kota bahwa ada masjid yang sudah diwakafkan, tapi begitu harga tanahnya naik sampai Rp150 juta per meter, kemudian ahli warisnya menggugat, nah masjidnya belum memiliki sertifikat, disinilah titik rawannya, karena sertifikat tanah itu adalah bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki," papar Presiden.

Oleh karena itu, Presiden menargetkan tanah wakaf di setiap provinsi untuk segera diberikan status hukum yang jelas sehingga memiliki tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki.

Pimpinan Pondok Pesantren Siraajul Ummah Kabupaten Bekasi K.H. Nurharyadi Ju’an mengatakan bersyukur dengan adanya program sertifikat tanah wakaf.

“Pondok Pesantren Siraajul Ummah sangat terbantu, dari proses awal sampai akhir pensertifikatan tanah ini kami beri nilai baik dan lancar tidak ada hambatan, kami mengucapkan terima kasih atas semua orang yang bersangkutan didalamnya," tutur Nurhayadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper