Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR akan Keluarkan SE Proyek di Bawah Rp100 Miliar untuk Swasta

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan mengeluarkan surat edaran agar proyek infrastruktur bernilai Rp100 miliar ke bawah dikerjakan kontraktor swasta dalam negeri
Pekerja menyelesaikan proyek infrastruktur/JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja menyelesaikan proyek infrastruktur/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan mengeluarkan surat edaran agar proyek infrastruktur bernilai Rp100 miliar ke bawah dikerjakan kontraktor swasta dalam negeri.

Hal itu dikatakan Basuki setelah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Senin (28/5).

“Sudah berjalan sebenarnya [aturan nilai kontrak Rp100 miliar ke bawah diserahkan kepada swasta] cuma mungkin minta tertulis, mau saya bikin. Mungkin [lewat surat] edaran saja. Sekarang kan BUMN gak ada yang [mengerjakan pembangunan proyek infrastruktur] di bawah Rp100 miliar,” katanya.

Pertemuan Basuki dengan Jusuf Kalla atau JK itu untuk menidaklanjuti pertemuan sebelumnya antara JK dengan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).

Sebelumnya saat bertemu JK, Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman N. Karumpa mengeluhkan bahwa kontraktor swasta tidak diberi kesempatan yang cukup untuk terlibat mencicipi proyek infrastruktur pemerintah.

Padahal, menurut Rukman saat ini hampir Rp6.000 triliun digelontorkan pemerintah dalam membiayai 16 proyek strategis nasional. Rukman menyebut, proyek-proyek besar itu semua dikerjakan oleh BUMN.

Di sisi lain, kata dia, dari sekitar 147.000 pelaku kontruksi swasta hanya 1% saja yang bisa mencoba ‘bergabung’ dengan BUMN dalam memanfaatkan berkah pembangunan tersebut. Itupun hanya perusahaan-perusahaan kontraktor swasta besar.

Terkait hal itu, Basuki tegas membantah. Dia mengatakan proyek yang dikerjakan di bawah Bina Marga sudah sebagian besar diserahkan kepada swasta.

“Kalau di PU pasti gak betul, kalau saya kasih data-datanya pasti kaget. Lebih dari 70% kalau di jalan [dikerjakan swasta] untuk air juga gitu dari semua pekerjaan Bina Marga, BUMN sangat kecil, kecuali bendungan. Bendungan itu tidak ada swasta yang bisa berdiri sendiri ada aturan LKPP, Perpres,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper