Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gurauan Bom di Bandara Bisa Berujung Penjara

Lelucon soal bom saat di bandara akan menjadi masalah serius bagi yang mengatakannya. Bisa saja orang yang bergurau bom dikenai tuntutan pidana penjara paling lama 1 tahun karena memberi informasi palsu.
Situasi Bandar Udara Ataturk, Istanbul, Turki, setelah terkena serangan bom/Reuters
Situasi Bandar Udara Ataturk, Istanbul, Turki, setelah terkena serangan bom/Reuters

Lelucon soal bom saat di bandara akan menjadi masalah serius bagi yang mengatakannya. Bisa saja orang yang bergurau bom dikenai tuntutan pidana penjara paling lama 1 tahun karena memberi informasi palsu.

Lelucon yang membawa derita itu baru saja dialami Basuki Rahmad dan Nauval Badri, anggota DPRD Banyuwangi, seperti dilaporkan Antara pada Rabu (23/5/2018). Kedua politikus dari Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan GA 265 yang berangkat dari Bandara Banyuwangi.

Saat memasuki pemeriksaan oleh petugas Aviation Security, salah satunya menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bom. Bahkan saat ditanya hingga tiga kali, Rahmad tetap menyampaikan bahwa yang dibawa adalah bom dan penumpang atas nama Novel menuju ke dalam pesawat berisi bom. Akhirnya, pramugari melaporkan ke pilot pesawat dan pilot tidak berani terbang kalau penumpang tersebut tidak turun.

Akhirnya, kedua anggota DPRD Banyuwangi itu dipaksa turun dari pesawat Garuda dan dibawa ke kantor Keamanan Penerbangan Bandara Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua anggota dewan itu akhirnya tidak jadi terbang ke Jakarta.

Kasus serupa juga dialami pesawat Lion Air Boeing 737-900ER registrasi PK-LFW bernomor JT 787 rute Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG)-Bandara Juanda, Surabaya, (SUB), Sabtu (5/5/2018). Penerbangan itu ditunda penerbangan gara-gara ada wanita bergurau membawa bom.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Antara mengatakan kejadian itu berlangsung ketika proses masuk ke pesawat. Seorang penumpang wanita berinisial ST mengaku ke salah satu awak kabin adanya bom dalam barang bawaan, saat akan dimasukkan ke kompartemen kabin.

Untuk alasan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dalam menjalankan tindakan menurut standar penanganan ancaman bom, sehingga dilakukan pengecekan ulang pada pesawat. Pemeriksaan juga dilakukan kepada 207 penumpang dewasa, tiga anak-anak dan empat bayi, serta semua barang bawaan serta kargo.

Kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan bandara sehingga proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar. Hasilnya tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan.

Selanjutnya, Lion Air menyerahkan ST ke Aviation Security PT Angkasa Pura I Cabang Makassar, dan pihak berwenang guna menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Penerbangan JT 787 akhirnya diberangkatkan dengan jadwal terbaru pada pukul 18.55 WITA dari jadwal semula pukul 17.35 WITA dan telah mendarat di Juanda pada 19.30 WIB.

Lion Air menginformasikan kondisi itu berpotensi menyebabkan penundaan penerbangan pada rute dari Surabaya ke Makassar dan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW).

KASUS LAIN

Pada Sabtu (12/5/2018), seorang penumpang dengan inisial ZN dan rombongannya yang berjumlah empat orang yang akan naik pesawat Lion Air terpaksa diturunkan dari pesawat karena menyebutkan bom ke salah satu awak kabin ketika dalam proses masuk ke pesawat.

Lion Air menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan JT 618 dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK), menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka (PGK), dengan menggunakan pesawat Boeing 737-800NG registrasi PK-LOR karena gurauan bom yang bersumber dari ZN.

Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom.

Pesawat sesungguhnya dalam keadaan aman dan laik terbang. Akibat ucapan penumpang itu 148 penumpang dewasa, dua bayi, barang bawaan serta berikut bagasinya, harus melalui tahapan pengecekan ulang.

Berkat kerja sama yang baik di antara awak pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan, dia menyatakan proses pemeriksaan diselesaikan secara teliti.

Petugas tidak menemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pesawat Lion Air JT 618 akhirnya diberangkatkan dengan jadwal terbaru pukul 16.40 WIB dari jadwal penerbangan semula pukul 15.50 WIB dan telah mendarat di Pangkalpinang pada 17.40 WIB.

Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan ZN dan rombongan yang berjumlah empat orang beserta 10 bagasi dari JT 618.

ZN harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Avsec Airlines serta menyerahkan mereka ke avsec Angkasa Pura II Cabang Soekarno-Hatta, otoritas bandara serta pihak berwenang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta calon penumpang tidak bergurau soal adanya atau membawa bom di areal penerbangan karena hal itu akan ditanggapi serius oleh pihak berwenang dan berwajib untuk mencegah terjadinya hal tak diinginkan.

Hal itu merujuk pada Pasal 437 Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Dalam Pasal 437 Ayat (1) disebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Huruf E dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".

Dalam Ayat (2) disbutkan bila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Selanjutya Ayat (3) pasal yang sama menyebutkan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Adanya undang-undang tersebut sudah menegaskan bahwa akan ada tindakan hukum bila seseorang bercanda atau bergurau soal bom di areal penerbangan, siapapun itu yang mengatakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hendra Wibawa
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper