Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Susun Regulasi Audit Teknologi Industri

Kementerian Perindustrian menyusun regulasi mengenai audit teknologi industri (ATI) dalam penerapan revolusi industri generasi keempat sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin./Kemenperin
Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin./Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyusun regulasi mengenai audit teknologi industri (ATI) dalam penerapan revolusi industri generasi keempat sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, mengatakan ATI merupakan metode untuk melakukan identifikasi kekuatan dan kelemahan aset teknologi dalam rangka pelaksanaan manajemen teknologi.

“Teknologi diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan mutu kehidupan dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing industri,” katanya Kamis (24/5/2018). 

Dalam memasuki era industri 4.0,  ATI memegang peranan penting karena sebagai salah satu alat analisis dan evaluasi terhadap penerapan teknologi yang dimanfaatkan oleh industri di Indonesia. Nantinya, akan didapatkan gambaran yang utuh mengenai penggunaan teknologi tertentu oleh industri serta tahapan yang harus disiapkan industri dalam penerapan teknologi industri 4.0.

Di samping itu, hasil ATI dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah untuk menyiapkan regulasi atau insentif yang tepat dalam penerapan industri 4.0. 

“Bahkan, data yang diperoleh dari hasil ATI ini juga bisa menjadi masukan dalam menyusun dan melaksanakan research, development and design [RD&D] untuk mendukung program Making Indonesia 4.0,” imbuhnya. 

Ngakan berharap sinergi antara pengembangan RD&D industri 4.0 serta penerapan regulasi dan insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi industri nasional, dapat memacu target utama di dalam Making Indonesia 4.0 yaitu menjadikan Indonesia masuk peringkat 10 besar ekonomi terkuat di dunia pada 2030 dan menjadi negara industri tangguh pada 2035.

Dasar penerapan ATI di sektor industri merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 41, bahwa Pemerintah dapat melakukan audit teknologi industri terkait pengendalian pemanfaatan teknologi industri. 

Pengendalian ini dilakukan dalam rangka pelarangan dan pembatasan atas teknologi-teknologi yang dinilai tidak layak untuk industri seperti boros energi, berisiko pada keselamatan dan keamanan, serta berdampak negatif pada lingkungan. 

“Dengan dilakukannya pengendalian ini, diharapkan teknologi yang digunakan oleh industri dapat meningkatkan mutu, efisiensi dan daya saing industri nasional, serta meminimalkan risiko-risiko yang mungkin ditimbulkan atas pemanfaatan teknologi yang kurang tepat oleh industri,” kata Ngakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper