Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK dan KY Pantau Bersama Kasus Lingkungan dan Kehutanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Yudisial untuk memantau bersama proses peradilan perkara lingkungan hidup dan kehutanan.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Yudisial untuk memantau bersama proses peradilan perkara lingkungan hidup dan kehutanan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan berkualitas berupa putusan pengadilan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat sangat diperlukan.

Pengalaman selama ini menunjukkan pertautan antara KLHK dalam penyelesaian perkara di pengadilan banyak berkenaan dengan proses penyusunan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum di lapangan, baik di bidang hukum administrasi, perdata, maupun pidana.

Gugatan atau sengketa hukum berupa uji materiil atas sebuah peraturan perundang-undangan umumnya dilakukan oleh pihak yang terkena dampak peraturan perundang-undangan atau gugatan perdata, praperadilan, dan tata usaha negara.

"Kami berharap melalui nota kesepahaman ini, KLHK dan Komisi Yudisial dapat bersinergi melakukan kegiatan pertukaran data dan informasi, pemantauan peradilan bersama, dukungan tenaga ahli, sosialisasi dan kampanye," kata Siti di sela-sela penandatanganan MoU, Rabu (23/5/2018).

KLHK mencatat penegakan hukum yang dilakukan KLHK selama 2015-2018 mencapai 1.995 pengaduan terkait LHK ditangani; 2.089 izin yang diawasi; 450 sanksi administratif telah dikenakan; 220 gugatan perdata diajukan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp16,9 triliun (16 gugatan melalui pengadilan) dan Rp42,6 miliar (110 kesepakatan di luar pengadilan); 433 kasus pidana dinyatakan P-21; dan 610 operasi pengamanan hutan dilakukan (196 operasi illegal logging, 221 operasi perambahan hutan, 187 operasi kejahatan tumbuhan satwa liar).

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan nota kesepahaman bersama berarti penting bagi KLHK mengingat beberapa kasus besar telah menanti di depan mata. Nota kesepahaman akan menjadi ruang implementasi.

"Mulai dari penyelesaian putusan-putusan perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi terkendala dalam proses eksekusinya, penanganan perkara tindakpidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutananyang telah memasuki tahap persidangan, serta sengketa tata usaha negara terkait penegakan hukum administrasi," katanya.

Tidak terbatas hanya pada pemantauan peradilan bersama, implementasi kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk dukungan tenaga ahli, sosialisasi dan kampanye, serta berbagai kegiatan lain yang dapat memperkuat pelaksanaan tugas setiap pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper