Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Usul ALFI Terhadap Implementasi Permenkeu 229/2017

Implementasi regulasi tentang pengenaan tarif bea masuk barang impor ternyata menuai reaksi dari pelaku usaha, termasuk Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Untuk itu, ada sejumlah usul yang disampaikan ALFI.
Suasana bongkar muat kontainer di Terminal Peti Kemas (TPKS), pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Jumat(16/1/2015)./Bisnis-Juli Nugroho
Suasana bongkar muat kontainer di Terminal Peti Kemas (TPKS), pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Jumat(16/1/2015)./Bisnis-Juli Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA -- Implementasi regulasi tentang pengenaan tarif bea masuk barang impor ternyata menuai reaksi dari pelaku usaha, termasuk Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.

Regulasi ini mengatur batas waktu penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu sehari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.

Apabila melewati batas waktu tersebut, SKA dianggap tidak berlaku lagi. Padahal, SKA berlaku setahun berdasarkan kesepakatan perdagangan internasional.

ALFI pun telah mengirim surat langsung ke Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Mei 2018. Menurut ALFI, dalam surat yang diterima Bisnis pada Rabu (23/5/2018), Permenkeu tersebut menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan dan Sekretaris Jenderal ALFI Akbar Djohan itu, ekonomi biaya tinggi disebabkan adanya perbedaan batas waktu penyerahan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) barang impor.

Bagi importir yang masuk jalur merah dan kuning, hanya dibatasi jam dan waktu (pukul 12.00 WIB) dalam menyerahkan SKA. Jika SKA terlambat, maka dianggap tidak berlaku serta terkena Nota Pembetulan (Notul) dan importir tidak bisa mendapatkan fasilitas tarif preferensi.

Sementara itu, yang masuk jalur hijau batas penyerahannya 3 hari dan bagi mitra utama 5 hari. ALFI menyatakan ekonomi biaya tinggi timbul karena importir terkena Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)/Notul dan harus membayar tarif normal.

Dalam surat itu pun asosiasi tersebut memberikan sejumlah usul agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Pertama, agar sanksi terhadap keterlambatan penyerahan SKA tidak berbentuk Nota Pembetulan (Notul), tetapi sanksi pemblokiran sementara dengan batas waktu lima hari kerja. Hal ini mengingat mendapatkan tarif preferensi adalah hak importir sesuai dengan kesepakatan internasional.

Kedua, revisi Permenkeu 229/2017 diharapkan juga dapat mengatur mekanisme keberatan terhadap pengenaan Notul agar Indonesia tidak dikenakan oleh negara-negara mitra dagang terhadap komoditi ekspor.

Ketiga, diusulkan agar revisi Permenkeu 229/2017 dimaksud juga agar dalam penetapan Notul wajib disebutkan alasannya seperti dalam proses verifikasi keabsahan terbukti palsu, terlambat, atau alasan lainnya.

Keempat, submit Dokumen Impor serta SKA saat ini dilakukan melalui INSW tentunya tidak perlu lagi menyampaikan lembar SKA original beserta Dokumen Impor ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (untuk menghindari tatap muka antara pelaku usaha dan petugas).

ALFI juga menyebutkan organisasi tersebut mewadahi 4.133 perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) atau pengelola logistik, ekspedisi, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (customs border) yang tersebar di 30 DPW ALFI di seluruh Indonesia.

Selain itu, ALFI merupakan anggota Asean Federation of Forwarders Association (AFFA), Federation of Asia Pacific Aircargo Association (FAPAA), dan Fédération Internationale des Associations de Transitaires et Assimilés/FIATA).

Terkait banyaknya reaksi dari pelaku usaha, Kementerian Perindustrian pun akan melakukan pembahasan khusus tentang aturan tersebut.

Menurut surat undangan yang diterima Bisnis, Rabu (23/5), Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggelar rapat koordinasi pada Kamis (24/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper