Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenkeu 229/2017 Tuai Banyak Reaksi Pengusaha, Kemenperin Akan Gelar Rakor

Implementasi regulasi tentang pengenaan tarif bea masuk barang impor ternyata menuai banyak reaksi dari pelaku usaha, hingga akhirnya Kementerian Perindustrian akan melakukan pembahasan khusus tentang aturan tersebut.
Petugas beraktivitas di New Priok Container Terminal (NPCT), Kali Baru, Cilincing, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Petugas beraktivitas di New Priok Container Terminal (NPCT), Kali Baru, Cilincing, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Implementasi regulasi tentang pengenaan tarif bea masuk barang impor ternyata menuai banyak reaksi dari pelaku usaha, hingga akhirnya Kementerian Perindustrian akan melakukan pembahasan khusus tentang aturan tersebut.

Menurut surat undangan yang diterima Bisnis, Rabu (23/5/2018), Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggelar rapat koordinasi pada Kamis (24/5).

Beleid yang akan dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional. Regulasi ini mengatur batas waktu penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu sehari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.

Apabila melewati batas waktu tersebut, SKA dianggap tidak berlaku lagi. Padahal, SKA berlaku setahun berdasarkan kesepakatan perdagangan internasional.

Reaksi yang disampaikan di antaranya datang dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), yang juga telah mengirim surat langsung ke Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Mei 2018. Menurut ALFI, Permenkeu tersebut menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan dan Sekretaris Jenderal ALFI Akbar Djohan, ada empat hal yang disampaikan.

Pertama, dalam penyusunan kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak melibatkan pemangku kepentingan terutama ALFI, yang menaungi 4.133 perusahaan di Indonesia, yang 58% di antaranya adalah Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) berskala Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Kedua, Dewan Pengurus Wilayah ALFI di DKI Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar melaporkan bahwa Permenkeu tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan dan ekonomi biaya tinggi dalam proses importasi barang. Hal itu disebabkan adanya perbedaan batas waktu penyerahan dokumen SKA barang impor.

Bagi importir yang masuk jalur merah dan kuning, hanya dibatasi jam dan waktu (pukul 12.00 WIB) dalam menyerahkan SKA. Jika SKA terlambat, maka dianggap tidak berlaku serta terkena Nota Pembetulan (Notul) dan importir tidak bisa mendapatkan fasilitas tarif preferensi.

Sementara itu, yang masuk jalur hijau batas penyerahannya 3 hari dan bagi mitra utama 5 hari. ALFI menyebutkan ekonomi biaya tinggi timbul karena importir terkena Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)/Notul dan harus membayar tarif normal.

Ketiga, sejak diberlakukan pada awal 2018, tidak ada sosialisasi yang dilakukan termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bagian penerimaan dinilai belum siap sarana dan prasarananya sehingga dokumen menumpuk dan terjadi keterlambatan penyampaian dokumen.

Dampaknya, ungkap ALFI, dalam dua bulan terakhir banyak PPJK yang harus menanggung beban bea masuk hingga miliaran rupiah akibat importir tidak mau membayar bea masuk normal, mengingat tarif preferensi adalah hak importir sesuai kesepakatan internasional.

"Hal ini berakibat kepada ribuan perusahaan PPJK terancam gulung tikar dan ratusan ribu karyawan terancam kehilangan mata pencaharian/pengangguran," papar ALFI.

Keempat, ALFI mengaku telah menyurati Menteri Keuangan pada 16 Maret 2018 dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu pada 4 April 2018.

Surat-surat itu ditindaklanjuti dengan pertemuan membahas dampak kebijakan tersebut dengan Dirjen Bea Cukai dan dua orang Direktur Bea Cukai, serta Direktur Kepabeanan Internasional yang menampung aspirasi pelaku usaha untuk jadi pertimbangan revisi.

ALFI melanjutkan pada pertemuan itu juga disampaikan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai bahwa pernah dilakukan sampling, yang menunjukkan 30% SKA palsu. Oleh karena itu, ALFI menyimpulkan jika memang SKA tersebut palsu maka jangan dibebankan ke PPJK anggota ALFI dengan alasan terlambat menyerahkan SKA di setiap Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

"Namun, hingga sudah sekitar 30 hari kebijakan tersebut tidak kunjung direvisi," ujar ALFI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper