Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Penyediaan Rumah, Apa Sih Tugas dan Wewenangnya?

Kementerian PUPR telah mengeluarkan keputusan pembentukan Satgas berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Nomor 53/KPTS/DR/2018 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah tanggal 26 April 2018.

Bisnis.com, JAKARTA - - Kementerian PUPR  telah mengeluarkan keputusan pembentukan Satgas berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Nomor 53/KPTS/DR/2018 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah tanggal 26 April 2018.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015  2019 maka perlu dibentuk Satgas untuk mendorong pelaksanaan proyek satu juta rumah yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.

Nantinya, tugas dan kewenangan Satgas ini tentunya sangat berat. Selain melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan bidang perumahan, mereka pun bertugas untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat di bidang perumahan.

Berikut Tugas dan Kewenangan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah :

-Melaksanakan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan perumahan dalam rangka mewujudkan percepatan Program Satu Juta Rumah;

-Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Program Satu Juta Rumah yang sedang berjalan;

-Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi rumah yang rusak/ tidak berkualitas;

-Menerima dan menindaklanjuti pengaduan badan hukum atau masyarakat terkait kesulitan perizinan pembangunan perumahan;

-Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi infrastruktur pendukung perumahan di daerah;

-Melakukan investigasi terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat;

-Memberi rekomendasi terhadap atas hasil investigasi yang telah dilakukan kepada Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan;

-Memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang ada dengan pihak terkait; dan

-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan.

 

Kewenangan Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah:

-Meminta keterangan dari pihak-pihak terkait;

-Meminta data-data yang berhubungan dengan tugas Satgas; dan

-Melakukan koordinasi dengan pihak terkait pemantauan dan pengendalian Program Satu Juta Rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper