Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrikan Sepatu Minta Pemerintah Cari Jalan Keluar untuk PMK 229

Asosiasi Persepatuan Indonesia berharap pemerintah dapat memberikan solusi terkait kendala yang dihadapi dalam penerapan PMK No.229/2017.
Calon pembeli memilih sandal dan sepatu baru yang dijual pedagang di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (16/6)./Antara-Rahmad
Calon pembeli memilih sandal dan sepatu baru yang dijual pedagang di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (16/6)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Persepatuan Indonesia berharap pemerintah dapat memberikan solusi terkait kendala yang dihadapi dalam penerapan PMK No.229/2017.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Budiarto Tjandra mengatakan pemerintah perlu mengadakan dialog dengan para pihak terkait supaya bisa memanfaatkan tarif preferensi yang berdasarkan aturan internasional.

"Kalau bisa cari jalan keluar, harus ada dialog karena seharusnya industri bisa memanfaatkan tarif preferensi," ujarnya Rabu (23/5/2018).

Kendati belum menerima laporan secara jelas, dia menuturkan industri sepatu diperkirakan juga menemui hambatan yang sama dengan pelaku industri lain, mengingat aturan tersebut diberlakukan untuk semua industri yang melakukan kegiatan impor.

Menurutnya, industri skala kecil dan menengah yang paling merasakan dampak apabila tidak bisa mendapatkan tarif preferensi. "Jangan sampai karena urusan administrasi, produk industri dalam negeri jadi tidak kompetitif," katanya. 

Firman Bakrie, Direktur Eksekutif Aprisindo, mengatakan pihaknya mendukung penerapan beleid tersebut untuk mencegah surat kerangan asal (SKA) palsu.

Namun, hambatan teknis yang terjadi di lapangan harus segera diselesaikan. "Jangan sampai aturan yang tujuannya baik, justru mengganggu," katanya. 

Adapun, industri alas kaki dalam negeri masih mengimpor bahan baku berupa kulit dan tekstil, terutama dari China. Firman menyebutkan kontribusi bahan baku impor untuk industri alas kaki domestik berkisar 60%.

Untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku, dia berharap pemerintah mengembangkan industri hulu, yaitu industri penyamakan kulit. Saat ini, industri hulu tersebut kekurangan bahan baku berupa kulit ternak. 

Implementasi regulasi tentang pengenaan tarif bea masuk barang impor telah menuai reaksi dari pelaku usaha, termasuk Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Regulasi Peraturan Menteri Keuangan No. 229/2017 ini mengatur batas waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu sehari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.

Apabila melewati batas waktu tersebut, SKA dianggap tidak berlaku lagi. Padahal, SKA berlaku setahun berdasarkan kesepakatan perdagangan internasional.

ALFI pun telah mengirim surat langsung ke Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Mei 2018. Menurut ALFI, dalam surat yang diterima Bisnis pada Rabu (23/5/2018), regulasi tersebut menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan dan Sekretaris Jenderal ALFI Akbar Djohan itu, ekonomi biaya tinggi disebabkan adanya perbedaan batas waktu penyerahan dokumen SKA barang impor.

Bagi importir yang masuk jalur merah dan kuning, hanya dibatasi jam dan waktu pukul 12.00 WIB dalam menyerahkan SKA. Jika SKA terlambat, maka dianggap tidak berlaku serta terkena nota pembetulan (notul) dan importir tidak bisa mendapatkan fasilitas tarif preferensi.

Sementara itu, yang masuk jalur hijau batas penyerahannya 3 hari dan bagi mitra utama 5 hari. ALFI menyatakan ekonomi biaya tinggi timbul karena importir terkena surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP)/notul dan harus membayar tarif normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper