Sidang Gugatan Atas Facebook Dimulai Agustus Mendatang

Dhiany Nadya Utami
Rabu, 23 Mei 2018 | 13:34 WIB
Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bagikan

Bisnis.com JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan jadwal persidangan terkait gugatan yang dilayangkan Indonesia ICT Institute (IDCTI) dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) terhadap Facebook.

Berdasarkan surat panggilan sidang, IDCTI dan LPPMII sebagai penggugat diharapkan hadir pada sidang perdana yang akan dilaksanakan pada 21 Agustus mendatang pukul 09.00 di Pengadilan Jakarta Selatan.

“Perlunya hadir di dalam pemeriksaan perkara perdata mengenai gugatan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selata dengan register perkara Nomor 296/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL.,” demikian kutipan dari surat panggilan tersebut.

Adapun dalam keterangan tertulis, Ketua Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengajak masyarakat untuk mendukung gugatan terhadap Facebook dengan mengisi pernyataan dukungan melalui tautan www.idicti.com/wp

Selain itu, menurutnya pada awal Agustus mendatang IDCTI dan LPPMII akan menggelar acara Kumpul Bareng Facebookers di Jakarta untuk membahas langkah gugatan terhadap Facebook dan memberikan dukungan dalam persidangan.

“Diharapkan sekitar 25% dari 130 jutaan pengguna FB bisa hadir ke Jakarta untuk kumpul bareng dan bersilaturahmi,” katanya.

Sebelumnya, IDCTI dan LPPMII mendaftarkan gugatan terhadap Facebook melalui kuasa hukumnya pada Senin (14/5/2018) lalu. Dalam gugatan tersebut, Facebook (Pusat) dinyatakan sebagai Tergugat 1, Facebook Indonesia sebagai Tergugat 2, dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat 3.

Dalam gugatan tersebut, hal yang diminta oleh Indonesia ICT Institute dan LPPMII salah satunya Facebook harus meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia dan dipublikasikan selama 7 hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik.

Mereka juga menggugat Facebook untuk memenuhi ganti rugi materiel sebesar Rp20 miliar kepada setiap pengguna Facebook yang datanya terdampak serta ganti rugi imateriel senilai total Rp10 triliun rupiah.

Selain itu, mereka meminta Kemenkominfo memblokir atau melarang akses Facebook di Indonesia sampai amar putusan perkara quo dilaksanakan para tergugat.

Hingga saat ini pihak Facebook belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper