Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekstensifikasi Garam: Rekomendasi HGU Belum Keluar? Ini Alasan Bupati Kupang

Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengungkap alasan di balik sikapnya yang belum mengeluarkan rekomendasi penerbitan hak guna usaha (HGU) atas lahan yang akan menjadi lokasi ekstensifikasi tambak garam.
Petani garam/Ilustrasi
Petani garam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengungkap alasan di balik sikapnya yang belum mengeluarkan rekomendasi penerbitan hak guna usaha (HGU) atas lahan yang akan menjadi lokasi ekstensifikasi tambak garam.

Pertama, status HGU PT Panggung Guna Ganda Semesta atas tanah seluas 3.700 hektare di Teluk Kupang bermasalah. Meskipun HGU perusahaan itu betul secara formal, proses penerbitannya pada 1992 tidak dilakukan melalui persetujuan masyarakat yang sudah lama tinggal di situ.

Karena proses yang tidak benar menurut versi warga itu, Pemkab tidak bisa merelokasi mereka ke lokasi baru.

Kedua, HGU itu telah 26 tahun ditelantarkan sejak HGU diterbitkan. Padahal, sesuai peraturan, identifikasi dan penelitian tanah telantar semestinya dapat dilakukan Badan Pertanahan Nasional mulai 3 tahun sejak penerbitan HGU.

Ketiga, masyarakat setempat yang tinggal di lahan itu ingin memanfaatkan tanah untuk tambak garam dengan menggandeng perusahaan lain. Alhasil, Pemkab tidak bisa melayangkan rekomendasi HGU kepada BPN untuk perusahaan di luar keinginan warga.

"Kalau HGU diproses dengan baik, coba BPN turun ke lapangan, mereka tanya ke masyarakat di mana titik koordinatnya. Kami serahkan kepada BPN. Jangan bilang pemda menghambat," ujar Ayub saat dihubungi, Senin (21/5/2018).

Ayub siang tadi mengikuti rapat koordinasi ekstensifikasi tambak garam ke Nusa Tenggara Timur di Jakarta atas undangan Kemenko Maritim yang digelar secara tertutup.

Menurut mantan akademisi Universitas Nusa Cendana itu, masyarakat sudah tinggal di lahan itu sejak sebelum Indonesia merdeka. Pada masa penjajahan Belanda, warga bahkan sudah mengembangkan tambak garam. Di atas lahan itu, selain terdapat permukiman penduduk dan sawah, kini berdiri tempat ibadah dan sekolah.

Sebelumnya, PT Garam (Persero) menyatakan masih menunggu rekomendasi penerbitan HGU atas lahan 225 ha dari Bupati Kupang untuk perluasan tambak. BUMN itu sejauh ini sudah mengembangkan ladang garam di atas tanah ulayat warga seluas 304 ha di Bipolo, Teluk Kupang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper