Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Rekomendasi Kemenperin Dihapuskan, Begini Harapan Pengusaha Mainan

Pengusaha mainan mendukung penyederhanaan izin yang dilakukan Kementerian Perindustrian.
Beragam mainan anak./JIBI
Beragam mainan anak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha mainan mendukung penyederhanaan izin yang dilakukan Kementerian Perindustrian.

Johan Tandanu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI), menuturkan penyederhanaan regulasi akan memudahkan industri untuk bertumbuh. 

"Jika regulasi baik terhadap industri, kami dari asosiasi pasti mendukung," kata Johan, Senin (21/5/2018). 

Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah tidak berfokus hanya pada penyederhanaan perizinan. Penegakan aturan yang terpadu serta penindakan terhadap pengimpor mainan yang tidak memiliki izin standar nasional Indonesia juga harus dilakukan. 

"Sekarang ada penawaran jasa kargo dapat memasukan mainan ke Indonesia cukup hanya mengirimkan barang sampai ke Pelabuhan Klang [Malaysia] saja. Tanpa SNI bisa masuk ke wilayah Indonesia yakni dengan menyeberang dari Klang ke pelabuhan Dumai," katanya. 

Johan meminta aparat terkait terus melakukan pengawasan terpadu dan melibatkan kementerian terkait.

Kementerian Perindustrian menyederhanakan perizinan yang diterbitkan lembaga itu. Setidaknya 13 aturan dihapuskan. 

Eko Cahyanto, Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian, menuturkan penghapusan ini disebabkan karena keadaan industri sudah tidak membutuhkan aturan lagi atau sudah tercakup dalam pengurusan izin kementerian teknis lain. Penyederhanaan ini seiring dengan dijalankannya pelayanan izin terpadu satu pintu yang akan dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu ke depan.

"Yang sekarang disebut perizinan setelah pemerintah ini melakukan kajian, ternyata ada beberapa kategori. Ada yang masuk izin usaha, ada yang bersifat semacam registrasi atau pencatatan. Termasuk juga lisensi ataupun dalam rangka kegiatan rekomendasi usaha," kata Eko di Jakarta, Senin (21/5/2018). 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ratna Ariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper