Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Terpadu: Ini Aturan yang Dihapuskan Oleh Kemenperin

Kementerian Perindustrian menyederhanakan perizinan yang diterbitkan lembaga itu. Setidaknya 13 aturan dihapuskan.
Petugas berjaga di pelabuhan yang berada di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/5/2018)./ANTARA-Umarul Faruq
Petugas berjaga di pelabuhan yang berada di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/5/2018)./ANTARA-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyederhanakan perizinan yang diterbitkan lembaga itu. Setidaknya 13 aturan dihapuskan. 

Eko Cahyanto, Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian, menuturkan penghapusan ini disebabkan karena keadaan industri sudah tidak membutuhkan aturan lagi atau sudah tercakup dalam pengurusan izin kementerian teknis lain. Penyederhanaan ini seiring dengan dijalankannya pelayanan izin terpadu satu pintu yang akan dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu ke depan.

"Yang sekarang disebut perizinan setelah pemerintah ini melakukan kajian, ternyata ada beberapa kategori. Ada yang masuk izin usaha, ada yang bersifat semacam registrasi atau pencatatan. Termasuk juga lisensi ataupun dalam rangka kegiatan rekomendasi usaha," kata Eko di Jakarta, Senin (21/5/2018). 

Administrasi yang dihapuskan oleh Kementerian Perindustrian ini meliputi:

Izin yang dihapus

1. Izin prinsip pembangunan kawasan industri

2. Rekomendasi izin usaha industri  cakram optik

 

Rekomendasi yang dihapus:

3. Pendaftaran izin usaha industri  cakram optik

4. Pertimbangan teknis industri elektronika untuk setrika

5. Pertimbangan impor pompa air

6. Pertimbangan sektor kimia untuk produk pupuk

7. Surat keterangan konsultasi pakaian bayi dan mainan

8. Rekomendasi air minum dalam kemasan (AMDK) untuk produk air minum non-AMDK

9. Rekomendasi untuk industri pupuk

10. Rekomendasi impor besi baja 

11. Surat tanda pendaftaran peleg

12. Surat tanda daftar sepeda

13. Pengakuan surat keagenan kendaraan 

Eko mengatakan penyederhanaan aturan ini telah melewati pertimbangan teknis. Setiap penghapusan memiliki alasan yang berbeda. Sektor yang menaungi yang melihat apakah izin sudah memenuhi atau belum. 

"Aturan waktu terbit tergantung kebutuhan waktu itu. Entah pengendalian, pengaturan industri lebih dalam, atau agar menumbuhkan industri," katanya. 

Dia mengharapkan penyederhanaan melalui izin satu pintu ini dapat menumbuhkan industri. Apalagi penghapusan ini tidak menghilangkan pengawasan oleh Kementerian Perindustrian. Eko memastikan pemerintah tetap akan memantau industri. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ratna Ariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper