Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Hapus Izin Cakram Optik dan Izin Prinsip Kawasan Industri

Kementerian Perindustrian menghapus rekomendasi usaha izin industri cakram optik dan rekomendasi izin prinsip pembangunan kawasan industri.
Pekerja kawasan industri/Reuters-Beawiharta
Pekerja kawasan industri/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menghapus rekomendasi usaha izin industri cakram optik dan rekomendasi izin prinsip pembangunan kawasan industri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar menuturkan dengan penghapusan ini pihaknya mengharapkan investasi semakin meningkat. Apalagi penghapusan ini bagian dari kemudahan berusaha yang dijalankan oleh Presiden Joko Widodo dengan mengenalkan online single submission (OSS) . 

"Kami harapkan investasi semakin meningkat," kata Haris, Senin (21/5/2018). 

Saat ini, izin usaha di Kementerian Perindustrian mencapai enam jenis. Adapun rekomendasi nonizin mencapai 44 jenis. Kemenperin juga melakukan penyederhanaan dengan menggabungkan beberapa rekomendasi nonizin karena memiliki karakteristik yang serupa. 

Penggabungan juga dilakukan untuk sebagian besar aturan mengenai Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa peluncuran sistem perizinan terpadu atau OSS masih sesuai dengan rencana yakni Senin (21/5).

Dalam rapat sidang kabinet yang digelar Rabu (16/5), Presiden Joko Widodo berharap OSS dapat mengubah kultur birokrasi Indonesia yang terkenal lama, rumit, dan ego sektoral yang kuat.

“Tidak ada prosedur yang ribet, berlama-lama. Semuanya harus terintegrasi dan sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemda,” lanjutnya.

Presiden juga mengingatkan upaya reformasi tidak hanya soal penerapan sistem online saja, tetapi juga penyederhanaan regulasi yang menghambat pelaksanaan berusaha.

“Untuk itu saya perintahkan Kepala Staf Kepresidenan memonitor ini dan melampirkan ke saya lembaga apa saja yang belum melaksanakan penyederhaan regulasi di kementerian masing-masing,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ratna Ariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper