Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Curi Ikan, Dua Kapal Nelayan Filipina Ditangkap di Dekat Tahuna

Kapal pengawas perikanan kembali menangkap kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Anak buah kapal (ABK) asal Vietnam berada di atas kapal sitaan di Stasiun PSDKP Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (24/3)./Antara-Jessica Helena Wuysang
Anak buah kapal (ABK) asal Vietnam berada di atas kapal sitaan di Stasiun PSDKP Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (24/3)./Antara-Jessica Helena Wuysang
Bisnis.com, JAKARTA - Kapal pengawas perikanan kembali menangkap kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. 
 
Setelah berhasil menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam pada 14 Mei di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, kali ini dua kapal asing lain berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 015 di ZEEI Laut Sulawesi, sekitar 274 mil laut barat laut Tahuna. 
 
Penangkapan dilakukan 17 Mei sekitar pukul 16.15 WITA terhadap kapal F/B HANADOREA FIVE (13 gros ton/GT) jenis kapal lampu (light boat) dengan jumlah awak kapal tiga warga negara Filipina. Pada hari yang sama dan di lokasi yang sama, ditangkap pula kapal JRV. 02 (6 GT) jenis kapal pumpboat yag diawaki dua orang warga negara Filipina. 
 
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 015, kedua kapal itu tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI," kata Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo dalam siaran persnya. 
 
Selanjutnya, kedua kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulut, untuk diproses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan.
 
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal-kapal itu diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam UU No 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
 
Penangkapan atas dua kapal itu menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP. Hingga 18 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 41 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 8 kapal, Filipina 4 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 Kapal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper