Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas : Perubahan Kuota Premium 2018 Sekitar 10 juta KL - 12,5 juta KL

BPH Migas masih perlu berdiskusi lebih lanjut dengan PT Pertamina (Persero) terkait rencana tambahan kuota Premium penugasan menjelang revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Opsi kuota Premium penugasan berpotensi naik menjadi sekitar 10 juta kilo liter sampai 12,5 juta kilo liter.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- BPH Migas masih perlu berdiskusi lebih lanjut dengan PT Pertamina (Persero) terkait rencana tambahan kuota Premium penugasan menjelang revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Opsi kuota Premium penugasan berpotensi naik menjadi sekitar 10 juta kilo liter sampai 12,5 juta kilo liter.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya bakal berdiskusi lebih lanjut dengan Pertamina untuk membahas perubahan kuota Premium penugasan pada 2018 menjelang revisi Perpres nomor 191 tahun 2014. Pihaknya akan mengacu pada data historis realisasi 2017 dengan tambahan kuota 2018 yang sudah ditetapkan sejak awal tahun yakni, 7,5 juta kilo liter.

"Kami pun akan melihat potensi tambahan kendaraan dan migrasi dari Pertalite kembali ke Premium seiring kenaikan harga BBM nonsubsidi sejak awal tahun ini. Kemungkinan, kebutuhan kuota Premium penugasan setelah penyalurannya diperluas ke seluruh Indonesia menjadi 10 juta kilo liter sampai 12,5 juta kilo liter," ujarnya, Rabu (16/5/2018).

Ivan, sapaan akrab Fanshurullah, menjelaskan rentang revisi kuota Premium penugasan itu diambil dengan melihat realisasi Premium di Jawa, Madura, Bali (Jamali) pada 2017 sebesar 5,1 juta kilo liter. Jika, ditambahkan dengan kuota Premium penugasan yang sudah ditetapkan sebesar 7,5 juta kilo liter akan ditemukan angka 12,5 juta kilo liter."

"Namun, periode perluasan penyaluran Premium penugasan ini kemungkinan dimulai pertengahan tahun ini sehingga angka konsumsi Premium Jamali bisa dipangkas setengahnya menjadi 2,5 juta kilo liter. Dengan begitu, bila ditambah dengan kuota Premium penugasan 2018 menjadi sekitar 10 juta kilo liter," jelasnya.

Sampai saat ini, revisi Perpres nomor 191 tahun 2014 tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Revisi itu akan mengubah area penyaluran Premium penugasan dari non-Jamali menjadi seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper