Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Ingin Usulan Insentif Vokasi dan Litbang

Kementerian Perindustrian berharap Kementerian Keuangan memberikan insentif super deductible tax sesuai usulan. Hal ini supaya investor tidak berpindah ke negara lain yang menerapkan insentif lebih besar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan), Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto (kedua kiri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (kiri) dan Gubernur Jatim, Soekarwo meluncurkan Program Pendidikan Vokasi Industri di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (28/2)./Antara-Syaiful Arif
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan), Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto (kedua kiri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (kiri) dan Gubernur Jatim, Soekarwo meluncurkan Program Pendidikan Vokasi Industri di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (28/2)./Antara-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian berharap Kementerian Keuangan memberikan insentif super deductible tax sesuai usulan. Hal ini supaya investor tidak berpindah ke negara lain yang menerapkan insentif lebih besar.

Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, mengatakan pada dasarnya Kemenkeu menyetujui usulan pemberian insentif perpajakan untuk industri yang melakukan investasi di sektor vokasi dan research and development (R&D). 

Namun, hingga saat ini Kemenkeu masih memperdalam kajian beleid tersebut, seperti besaran persentase dan mekanisme pemberian insentif. Kemenperin sendiri mengusulkan super deductible tax sebesar 200% untuk vokasi dan 300% untuk R&D.

"Kami inginnya di atas 100%, kami bersikukuh di 200% dan 300% supaya tidak kalah dengan negara lain. Kalau lebih rendah, investor bisa pindah ke negara lain. Mudah-mudahan finalnya sesuai usulan kami," katanya di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Ngakan juga menyebutkan pihaknya bersama Kemenkeu juga masih membahas terkait pengawasan dan verifikasi kegiatan R&D. Sebelum diberikan insentif perpajakan, pemerintah perlu memastikan kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan memenuhi persyaratan.

"Harus ada lembaga yang melakukan assessment. Mungkin kami dari Kemenperin yang akan menilai bahwa kegiatan yang dilakukan perusahaan merupakan kegiatan R&D," jelasnya. 

Lebih lanjut, Ngakan memperkirakan beleid insentif perpajakan tersebut bakal dirilis pada bulan ini. Sebelumnya, Menteri Perindustian Airlangga Hartarto mengatakan apabila definisi sudah selesai semua, beleid tersebut bisa cepat diluncurkan. 

"Ini bersamaan dengan single submission, rencananya Mei,” katanya.

Airlangga menyatakan saat ini masih dibahas definisi tentang research and development (R&D) atau litbang. Sementara itu untuk aturan yang terkait vokasi sudah selesai. 

Dia juga menyampaikan penerapan super deductible tax sejalan dengan inisiatif di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemberian fasilitas ini, selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, juga akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0.
Insentif pajak ini juga diberikan untuk mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menyambut revolusi industri keempat. Untuk bertransformasi ke era industri digital, lanjutnya, dibutuhkan reskilling agar para tenaga kerja mampu berkompetisi.

Airlangga menjelaskan pengembangan SDM terampil merupakan salah satu strategi untuk menangkap peluang bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada 2020 hingga 2030. Pertumbuhan jumlah angkatan kerja yang produktif ini diharapkan dapat menggenjot kinerja ekonomi nasional.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, besaran tarif menjadi pembahasan yang cukup hangat karena Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mempertimbangkan besaran tax deduction hanya sekitar 100%.

Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro menilai super deductible tax harus di atas 100% karena rata-rata negara di Asean memberikan insentif hingga 200%.

Sebagai informasi, super deductible tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance. Dalam insentif super deductible tax perusahaan mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan PPh badan. 

Lewat super deductible tax, pemerintah memberikan wewenang kepada perusahaan dalam menentukan biaya kegiatan R&D dan vokasi yang lebih tinggi dari pada seharusnya ketika melaporkan pajak, sehingga perusahaan dapat menikmati pajak yang lebih rendah daripada seharusnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper