Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ignasius Jonan: Ini Tiga Hal yang Harus Dipegang Regulator Pertambangan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan beberkan tiga hal yang harus dipegang oleh regulator bidang pertambangan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan sambutan usai penandatanganan Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) oleh enam perusahaan tambang di Jakarta, Rabu (14/3/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan sambutan usai penandatanganan Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) oleh enam perusahaan tambang di Jakarta, Rabu (14/3/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan beberkan tiga hal yang harus dipegang oleh regulator bidang pertambangan.

Poin pertama adalah konstitusi, sebagai regulator harus memahami Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, serta Undang-undang Minerba dan turunannya, jelas Jonan dalam informasi yang dihimpun dari Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Menteri Jonan menguraikan bahwa peraturan-peraturan yang ada sebisa mungkin disederhanakan sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia.

"Menurut saya, unit kerja saya yang paling komit, dan yang paling sungguh-sungguh mau menyederhanakan (perijinan), dibuat ringkas itu ada di unit Direktorat Jenderal Minerba", kata Jonan.

Menteri ESDM menambahkan bahwa Presiden juga meminta setiap sumber daya alam digunakan secara berkeadilan, dan negara mendapatkan penerimaan yang signifikan, dimana hasilnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

"Misalnya, konsesi tambang dulu, karena regulator jaman dulu itu jamannya beda, itu diberikan kepada perusahaan A, ini mngkin diberikan nyaris gratis, sehingga tidak ada fairness", katanya.

Selain itu, Menteri Jonan menambahkan bahwa amanah konstitusi yang dijaga yaitu mengenai lingkungan hidup. Dimana Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang harus ada jaminan pasca tambang.

Bahkan, untuk perubahan direksi atau perubahan kepemilikan perusahaan, jika ingin disetujui, syaratnya harus lengkap, yang salah satunya ialah jaminan pasca tambang.

Hal kedua yang harus dijaga adalah safety atau keselamatan. Menteri Jonan menegaskan bahwa ia tidak menerima alasan apapun dan tidak memberikan toleransi sama sekali terkait keselamatan, terlebih lagi jika terjadi fatality yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ia menekankan bahwa jika terjadi insiden yang berakibat fatal bukan hanya bertanggung jawab kepada Undang-undang saja, tapi juga terhadap Tuhan.

"Saya orang yang 10 tahun tumbuh di transportasi, soal Safety adalah hal serius. Nah ini saya mau mengingatkan kepada anda semua disini bahwa soal safety saya toleransinya nol," tegasnya.

Poin ketiga adalah good governance, Menteri Jonan menekankan kepada perusahaan tambang untuk melunasi hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila ingin perusahaannya mendapatkan ijin dari pemerintah.

"Saya cuma minta public governance nya dijaga dengan baik. Saya udah bilang pak dirjen, kalau ada yang punya hutang pnbp, harus bayar. Kalau tidak, semua perijinan tidak dikasih," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper