Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Kapal Nasional : Upaya Lobi Diperlukan

Kementerian Perhubungan menilai perlu dilakukan upaya lobi kepada para mitra dagang Indonesia terkait kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor-impor komoditas tertentu. Secara bertahap, pelayaran nasional juga perlu menambah jumlah armada untuk menyerap potensi pasar yang angkutan luar negeri.
Kapal kargo melego jangkar di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/9)./ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kapal kargo melego jangkar di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/9)./ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menilai perlu dilakukan upaya lobi kepada para mitra dagang Indonesia terkait kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor-impor komoditas tertentu. Secara bertahap, pelayaran nasional juga perlu menambah jumlah armada untuk menyerap potensi pasar angkutan luar negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Agus H. Purnomo armada kapal nasional terbilang kecil sehingga pangsa angkutan luar negeri dikuasai asing. Namun, regulasi yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk komoditas tertentu bakal berdampak positif terhadap industri pelayaran.

"Ini kan tergantung pemilik barang, Jepang misalnya protes [karena ada kewajiban kapal nasional]. Mau tidak mau kita harus bicara dengan perwakilan internasional," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/4/2018).

Untuk diketahui, penggunaan angkutan laut yang dikuasai pelayaran nasional diwajibkan untuk ekspor minyak sawit dan batu bara serta impor beras. Barang yang diimpor dalam rangka pengadaan pemerintah juga wajib menggunakan kapal nasional.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.82 Tahun 2018 dan akan berjalan pada Mei 2018. Namun, pada 4 April 2018, Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menter Perdagangan No. 48 Tahun 2018 yang merevisi waktu pelaksanaan PM 82/2017 menjadi 1 Mei 2020.

Untuk diketahui, pangsa pelayaran asing memang sangat dominan. Statistik Perhubungan 2016 menunjukkan, volume barang yang diangkut pelayaran asing mencapai 976,2 juta ton atau 93% sedangkan pelayaran nasional hanya mencicipi pangsa sebesar 67,23 juta ton.

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menilai penundaan kewajiban penggunaan kapal nasional menjadi solusi yang adil. Namun, INSA berharap implementasi PM 48/2018 pada 1 Mei 2020 tidak lagi tertunda.

Ketua DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan penundaan Peraturan Menteri Perdagangan yang mewajibkan penggunaan angkutan laut nasional merupakan solusi dalam mengembangkan pelayaran nasional tanpa menganggu kegiatan ekspor.

Carmelita menyebut penundaan itu membuat perusahaan pelayaran nasional memiliki waktu untuk mematangkan roadmap dari ketentuan ini. “Kami menilai kebijakan Kemendag merupakan win win solution dalam rangka menjaga stabilitas ekspor kita," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendag telah memfasilitasi para pelaku usaha terkait, seperti INSA, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), untuk bersama-sama menyusun roadmap yang mencakup volume kargo komoditas ekspor, negara tujuan ekspor, jenis, ukuran, dan jumlah kapal yang disiapkan agar kegiatan ekspor tidak terganggu.

Dalam catatan Bisnis, kewajiban penggunaan kapal nasional merupakan turunan dari Paket Kebijakan XV yang dirilis pada Juni 2017 lalu. Paket ini menyasar pemberdanaan pelayaran dan galangan nasional yang mana investasi kapal baru diperkirakan bisa mencapai US$700 juta atau 70-100 unit kapal baru. Industri pelayaran nasional juga berpleuang mereguk pangsa angkutan senilai US$600 juta per tahun.

Di sisi lain, kewajiban penggunaan kapal nasional untuk angkutan ekspor-impor komoditas tertentu bakal membantu mengurangi defisit neraca jasa Indonesia yang selama ini didominasi freight. Laporan Bank Indonesia menunjukkan, di kuartal IV/2017 misalnya, pembayaran freight mencapai US$2 miliar dari total defisit neraca jasa US$2,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper