Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Super Deductible Tax Ditargetkan Terbit Mei

Aturan mengenai super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100% diperkirakan rilis pada Mei 2018.
Menperin Airlangga Hartarto/Antara
Menperin Airlangga Hartarto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan mengenai super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100% diperkirakan rilis pada Mei 2018.

Menteri Perindustian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi aturan tersebut. Super deductible tax akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.

“Kalau definisinya sudah selesai semua, tentunya ini bisa cepat diluncurkan. Ini bersamaan dengan single submission, rencananya Mei,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (27/4/2018).

Kemenperin telah mengusulkan skema pengurangan pajak bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi sebesar 200%, sedangkan bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi sebesar 300%.

Airlangga menyatakan saat ini masih dibahas definisi tentang research and development (R&D) atau litbang. Sementara untuk aturan yang terkait vokasi sudah selesai.

“Aturan yang telah dibahas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini sudah disetujui,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan penerapan super deductible tax sejalan dengan inisiatif di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemberian fasilitas ini, selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, juga akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0.

Insentif pajak ini juga diberikan untuk mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menyambut revolusi industri keempat. Untuk bertransformasi ke era industri digital, lanjutnya, dibutuhkan reskilling agar para tenaga kerja mampu berkompetisi.

Airlangga menjelaskan pengembangan SDM terampil merupakan salah satu strategi untuk menangkap peluang bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada 2020 hingga 2030. Pertumbuhan jumlah angkatan kerja yang produktif ini diharapkan dapat menggenjot kinerja ekonomi nasional.

Adapun, Kemenperin telah menggulirkan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi dalam menuju era industri 4.0, seperti pendidikan vokasi yang link and match antara industri dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Kami mengapresiasi karena banyak industri yang terlibat, hingga saat ini mencapai 558 perusahaan dengan menggandeng sebanyak 1.537 SMK,” ungkapnya.

Untuk pengembangan SDM di politeknik, Kemenperin mengadakan program skill for competitiveness (S4C) yang bekerja sama dengan Swiss dalam menerapkan pendidikan sistem ganda (teori dan praktik). Terdapat 4 politeknik milik Kemenperin yang akan dikembangkan, yaitu Politeknik Logam Morowali, Sulawesi Tengah, Politeknik Kayu dan Pengolahan Kayu Kendal, Jawa Tengah, Politeknik Industri Petrokimia Cilegon, Banten, serta Akademi Komunitas Industri Logam Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Dalam upaya memacu kegiatan R&D, kami mendorong pihak swasta membangun pusat atau ekosistem inovasi seperti pengembangan Nongsa Digital Park di Batam serta iOS Development Center milik Apple di BSD, Serpong,” tutur Airlangga.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara mengungkapkan terdapat syarat tertentu yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan litbang. Hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah. “Jadi, harus ada assessment-nya. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, kami berikan insentif," ujarnya.

Ngakan pun mensimulasikan rencana pemberian insentif pajak tersebut. Misalnya, sebuah perusahaan membangun pusat inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp3 miliar kepada perusahaan tersebut.

Di samping itu, Ngakan mencontohkan apabila perusahaan bekerja sama dengan SMK untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merespons positif rencana pemerintah yang ingin memberikan insentif fiskal berupa super deductible tax bagi industri yang ingin berinvestasi dalam pengembangan vokasi serta inovasi. “Insentif ini juga ikut memacu perusahaan untuk mendorong para tenaga kerjanya agar lebih kompeten dan inovatif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper