Regulator Kebut RUU Perlindungan Data Pribadi

Sholahuddin Al Ayyubi
Jumat, 27 April 2018 | 07:52 WIB
Logo Facebook dalam 3 dimensi/Reuters
Logo Facebook dalam 3 dimensi/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang sejak 2015 tidak kunjung rampung.

Rencananya, RUU tersebut akan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas DPR agar dapat segera diubah dari Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 menjadi undang-undang sehingga ada payung hukum.

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) pada Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengemukakan alasan pemerintah tengah mempercepat penyelesaian RUU tersebut yaitu agar insiden kebocoran data yang telah dilakukan layanan over the top (OTT) asing Facebook tidak terulang lagi pada aplikasi lain yang mengeruk keuntungan dari Indonesia.

Menurutnya, melalui RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut, regulator bisa lebih tegas dan menertibkan semua pemain OTT, bahkan bisa mempidanakan para pelaku yang melanggar aturan main di Tanah Air.

"Saat ini, kami sedang mempercepat proses penyelesaian dratf final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera diserahkan kepada DPR," tuturnya, Kamis (26/4/2018) malam.

Dia menjelaskan pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan data pribadi di media sosial, sehingga dia juga optimistis kebocoran data tidak terulang lagi di kemudian hari oleh para pemain layanan OTT asing maupun lokal.

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar peristiwa kebocoran data ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper