Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayanan Kargo dan Pos di Bandara Kualanamu : Angkasa Pura II Hormati Putusan KPPU

PT Angkasa Pura II menghormati keputusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan persero melakukan praktik monopoli pelayanan kargo dan pos di Bandara Internasional Kualanamu.
Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara/Istimewa
Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II menghormati keputusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan persero melakukan praktik monopoli pelayanan kargo dan pos di Bandara Internasional Kualanamu.

Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano mengatakan akan menjalankan prosedur hukum dan mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Kami senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance dalam setiap pengambilan keputusan bisnis dan operasional fasilitas kebandarudaraan. PT AP II tidak melakukan perbuatan monopoli," kata Yudo dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (25/4/2016) malam.

Menurutnya, PT AP II tidak melakukan perbuatan monopoli karena berdasarkan pasal 232 ayat (2) huruf b jo Pasal 233 UU Penerbangan kegiatan tersebut hanya dapat diselenggaran oleh Badan Usaha Bandar Udara. PT AP II yang merupakan Badan Usaha Bandar Udara berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 908/2014 tentang PT. Angkasa Pura II (Persero) Sebagai Badan Usaha Bandar Udara.

Sehari sebelumnya, KPPU menyatakan PT AP II bersalah terkait produk jasa di bandar udara itu karena adanya tarif ganda ketika berjalannya Regulated Agend untuk kargo outgoing dan berlakunya daerah keamanan terbatas (DKT) untuk kargo incoming.

"PT Angkasa Pura II (terlapor) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dengan nomor perkara 03/KPPU-I/2017," kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan.

Dia mengatakan bahwa dengan keputusan itu KPPU memerintahkan agar AP II membayar denda sebesar Rp6,53 miliar untuk disetor ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper