Tiga Aturan Digital Terbit Bulan Depan

Duwi Setiya Ariyanti
Kamis, 26 April 2018 | 17:14 WIB
Dirut BEI Tito Sulistio (tengah) berbincang dengan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) dan Direktur Utama dan Co-Founder Kioson Jasin Halim saat pengumuman pencatatan saham perdana (IPO) PT Kioson Komersial Indonesia Tbk. (Kioson) di Jakarta Kamis (5/10)./JIBI-Abdullah Azzam
Dirut BEI Tito Sulistio (tengah) berbincang dengan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) dan Direktur Utama dan Co-Founder Kioson Jasin Halim saat pengumuman pencatatan saham perdana (IPO) PT Kioson Komersial Indonesia Tbk. (Kioson) di Jakarta Kamis (5/10)./JIBI-Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Permasalahan regulasi masih menjadi penghambat perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah menyatakan tiga aturan baru akan dirilis pada Mei untuk memperbaiki ekosistem digital di Tanah Air.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijan Pangerapan mengatakan tiga peraturan baru akan diterbitkan pada akhir Mei 2018.

Pertama, revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Elektronik. Pada revisi ini, pihaknya tidak mengatur pusat data secara fisik melainkan dari kategorisasi data yang dibagi menjadi tiga berdasarkan risikonya. 

Kedua, pihaknya akan mengeluarkan aturan tentang perlindungan konsumen pada transaksi elektronik juga konten ilegal. Tujuannya, agar konsumen bisa terlindungi dan pemerintah bisa melakukan tindakan tegas ketika terdapat pelanggaran.

Ketiga, pihaknya akan mengubah peraturan platform digital yang akan menggantikan aturan over-the-top. Utamanya, untuk pendaftaran perusahaan pembuat aplikasi yang bisa menggandeng mitra atau membentuk perusahaan di Indonesia berdasarkan skala ekonomi perusahaan. Regulasi ini, katanya, tak akan menghambat bisnis digital karena pihaknya berupaya menyerap aspirasi pelaku usaha.

"Ya [tiga-tiganya terbit], akhir Mei," kata Semuel, Rabu (25/4/2018).

Public Policy Lead Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan aturan tentang platform digital menjadi salah satu yang ditunggu. Adapun, awalnya pihaknya mengira bahwa cukup dengan regulasi dari perusahaan untuk menjamin keberlangsungan bisnis.

Kenyataannya, perusahaan berkembang seiring dengan meningkatnya pengguna sehingga pada akhirnya harus mengikuti aturan yang berlaku. Terkait tiga peraturan baru yang akan dirilis pemerintah, pihaknya pun mendukung bila ternyata pemerintah mengakomodasi saran dari pelaku usaha pada kebijakan barunya.

"Kalau untuk mencari win-win solution, kami sangat mendukung," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper