Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Latih 100 Nelayan Tegal Soal Keselamatan

Kementerian Perhubungan memberikan pelatihan dasar keselamatan atau basic safery training kepada 100 nelayan di Tegal secara gratis.
Ilustrasi kapal nelayan/Antara-Izaac Mulyawan
Ilustrasi kapal nelayan/Antara-Izaac Mulyawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan pelatihan dasar keselamatan (basic safery training) kepada 100 nelayan di Tegal, Jawa Tengah, secara gratis. Pelatihan diharapkan bisa mengurangi risiko kecelakaan kapal.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan para nelayan sebetulnya memiliki keahlian alami dalam mengoperasikan kapal.

Namun, pendidikan dan pelatihan khusus tetap perlu dimiliki untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Pelaksanaan pelatihan untuk nelayan di Tegal diselenggarakan oleh Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.

“Untuk menjamin keselamatan pelayaran, setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki oleh awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya diatas kapal," jelas Budi Karya dalam siaran pers pada Rabu (25/4/2018).

Dia menambahkan peserta yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan keterampila pelaut bakal mendapat sertifikat dan buku pelaut. Hal itu bisa digunakan masyarakat untuk bekerja di atas kapal yang berlayar di perairan Indonesia.

Budi Karya juga menyerahkan Buku Pelaut untuk Kapal Penangkap Ikan, Kapal Layar Motor atau Kapal Yang Dibangun Secara Tradisional kepada 100 nelayan yang telah mengikuti diklat sebelumnya.

Selain pelatihan untuk nelayan, Kemenhub sebelumnya juga telah menggelar kegiatan pengukuran ulang, verifikasi, dan pendaftaran kapal penangkap ikan di Tegal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Junaidi mengatakan Kemenhub bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menggelar 46 kali kegiatan tersebut di berbagai daerah.

Untuk diketahui kapal yang dibangun dengan cara tradisional diharuskan memiliki Buku Pelaut guna memenuhi ketentuan tentang dokumentasi dan kelaiklautan kapal. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK. 103/3/2DJPL-18.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper