Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ENERGI TERBARUKAN, 46 PPA Sulit Cari Pendanaan

PT PLN (Persero) mencatat sebanyak 46 dari 70 perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) energi baru terbarukan (EBT) pembangkit pada 2017, belum mendapatkan pendanaan.
 Pembangkit listrik tenaga bayu./Istimewa
Pembangkit listrik tenaga bayu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mencatat sebanyak 46 dari 70 perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) energi baru terbarukan (EBT) pembangkit pada 2017, belum mendapatkan pendanaan.

Berdasarkan data PLN sampai dengan triwulan pertama tahun ini, 46 PPA yang masih dalam proses persiapan penuntasan pendanaan (financial close) antara lain terdiri dari 38 pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTMH), lima PLT bioenergi, dua pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dan satu pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Tercatat baru tiga pembangkit yang sudah mencapai commercial operation date (COD). Pembangkit tersebut terdiri dari PLTMH, PLT Bioenergi, dan PLTA.

Sedangkan yang telah memasuki tahapan kontruksi sebanyak 17 pembangkit. Sisanya empat pembangkit masih dalam persiapan kontruksi.

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan umumnya 70 PPA tersebut terdiri dari pembangkit berkapasitas di bawah 10 megawatt (MW) dan pengembang bermodal kecil. Sehingga beberapa diantaranya terkendala mendapatkan pendanaan dari bank dan persoalan administrasi dalam penyelesaian persyaratan financial close.

"Ini kami cek tiap hari. Baru tiga berhasil FC, kenapa? Ada mekanisme seperti PLTM di Lombok itu salah administrasi dari banknya salah membentuk jaminan pelaksanaan," kata Djoko di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Djoko menuturkan untuk mencapai financial close memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari perizinan lokasi, pembebasan lahan, feasibility study, dan pendanaan dari bank. Pihaknya mengaku tak ingin kecolongan dan akan terus melakukan pemantauan semua proses tersebut benar-benar terlaksana.

"Kami pernah beli lokasi yang sudah keluar ijin prinsipnya tapi belum ada study-nya. Minta Rp2 miliar tapi belum ada FS-nya. Kami nggak ingin begitu," katanya.

Adapun PLN memberikan waktu kepada pengembang untuk menyelesaikan financial close 12 bulan setelah PPA ditandatangani. Bila lewat dari waktu yang diberikan dan tidak ada progres dari pengembang, PLN siap memutus kontrak PPA tersebut.

"Kalau modalnya dia nggak ada kasih yang lain. Kalau dia nggak jalan ya kami putus," kata Djoko.

Di tempat terpisah, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan umumnya pengembang tersebut sulit mendapat dana dari bank karena dinilai kurang bonafit oleh perbankan terlebih bila mereka pemain pemula.

"Nggak bonafit pada umumnya kan biasanya ada dia pergi ke bank A sama Bank B peraturannya lain. Kalau sudah kenal baik dengan bank A ya gampang, tapi kalau dia pemula sekali ya mungkin agak sulit," kata Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper