Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi V DPR Temui Wakil Ojek Online, BerJanji Ubah UU 22/2009

Komisi V yang membidangi transportasi berjanji kepada perwakilan ojek daring untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah Tak Ikut Campur Penentuan Tarif Ojek Online/BisnisTV (3 April 2018)
Pemerintah Tak Ikut Campur Penentuan Tarif Ojek Online/BisnisTV (3 April 2018)

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi V yang membidangi transportasi berjanji kepada perwakilan ojek daring untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan poin yang akan direvisi adalah soal legalitas kendaraan roda dua menjadi transportasi umum. 

"Kajian tadi dari badan keahlian DPR itu ada tiga. Dua di antaranya seperti yang disampaikan teman-teman ojek online," katanya usai mengadakan pertemuan dengan perwakilan ojek daring di Kompleks Parlemen, Senin (23/4/2018). 

Fary meminta pemerintah tidak menutup mata dengan keberadaan ojek daring dengan tetap menganggap moda ini tidak cocok sebagai transportasi umum. 

Menurutnya transportasi online yang ada saat ini belum diatur Kementerian Perhubungan dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga dianggap liar. 

Dalam waktu dekat DPR akan memanggil aplikator dan Kemenhub kenapa tidak bisa mengatasi masalah ini dan memenuhi keinginan pengemudi. 

"Yang penting besok kami akan panggil Menhub. Kita paksakan hari Rabu karena kita mau reses. Ini enggak bisa ditinggal lama," jelasnya. 

Pengemudi ojek dari melakukan demonstrasi di depan gedung DPR. Ada tiga tuntutan yang diminta mereka yakni pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari transportasi umum. 

Kedua soal penerapan tarif standar dengan nilai wajar sekitar Rp3000-Rp4.000 perkm dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang murah dan terjangkau. 

Terakhir meminta perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper