Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Terus Menanjak, Badan Usaha Belum Ajukan Kenaikan Harga ke Pemerintah

Badan usaha niaga BBM umum masih belum mengajukan rencana kenaikan harga BBM nonsubsidi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Walaupun, harga minyak mentah dunia masih terus menanjak naik.
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Badan usaha niaga BBM umum masih belum mengajukan rencana kenaikan harga BBM nonsubsidi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Walaupun, harga minyak mentah dunia masih terus menanjak naik.

Sampai perdagangan hari ini (23/4), harga minyak Brent sudah naik 10,46% menjadi US$73,87 per barel dibandingkan dengan akhir tahun lalu, sedangkan harga minyak West Texas Intermediate (WTI) juga naik 12,64% menjadi US$68,06 per barel dibandingkan dengan akhir tahun lalu.

Sesditjen Kementerian ESDM Susyanto mengatakan,belum ada badan usaha yang mengajukan kenaikan harga BBM nonsubsidi. "Sampai saat ini sih belum ada," ujarnya pada Senin (23/4).

Adapun, kewajiban meminta persetujuan kepada pemerintah itu tercantum dalam Permen ESDM nomor 21 tahun 2018. Permen itu merevisi Permen ESDM nomor 39 tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Pada Permen ESDM nomor 21 tahun 2018 itu disebutkan penetapan harga jual eceran jenis BBM umum itu ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan menteri ESDM.

Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM umum dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, dan ekonomi riil serta sosial masyarakat.

Lalu, harga jual eceran jenis BBM umum untuk industri dan avtur ditetapkan oleh badan usaha dan wajib melaporkan kepada menteri. Laporan harga BBM untuk industri dan avtur itu dilakukan secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun, permen itu juga merevisi margin badan usaha dari 5% sampai 10% menjadi maksimal 10%. Dengan begitu, batas bawah rentang margin badan usaha dihapuskan.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha niaga BBM pun mengaku belum ada rencana mengajukan kenaikan harga dalam jangka dekat.

Plt. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, untuk saat ini perseroan masih belum ada rencana untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi seperti, Pertalite maupun Pertamax.

"Kami pastinya akan mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku, termasuk soal perubahan harga BBM umum tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper