Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI & Qatar Matangkan Kerja Sama Penempatan TKI

Kementerian Ketenagakerjaan menguatkan kerja sama dengan Qatar untuk penempatan pekerja migran Indonesia.
Menaker M Hanif Dhakiri (tengah) berswafoto bersama para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat Peringatan Buruh Migran Internasional di Gedung Kesenian Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (18/12)./ANTARA-Siswowidodo
Menaker M Hanif Dhakiri (tengah) berswafoto bersama para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat Peringatan Buruh Migran Internasional di Gedung Kesenian Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (18/12)./ANTARA-Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menguatkan kerja sama dengan Qatar untuk penempatan pekerja migran Indonesia. Pasalnya, Qatar menjadi salah satu negara yang telah memiliki undang-undang perlindungan tenaga kerja migran.

Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto mengatakan dalam UU yang dimiliki Qatar telah diatur mengenai perlindungan teknis. Namun, kedua belah pihak harus melakukan nota kesepahaman karena UU mewajibkan hal itu.

“Karena di UU dijelaskan bahwa setiap penempatan harus ada MoU,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (20/04/2018)

Hery menjelaskan kedua pihak akan membentuk tim yang khusus menangani terkait nota kesepahaman. “Ada butir-butir kesepakatan bersama yang harus dituangkan ke dalam MoU.”

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Soes Hindharno menegaskan Indonesia dapat menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) asalkan negara penerima sudah memiliki UU perlindungan tenaga kerja asing.

“Negara penempatan wajib memiliki sistem jaminan perlindungan tenaga migran,” kata Soes.

Selain itu, lanjutnya, paspor TKI merupakan identitas yang tidak boleh dipegang oleh pemberi kerja dan semua TKI wajib diasuransikan.

Dia menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan negosiasi supaya semua biaya terkait dengan pemberangkatan TKI akan dibebankan kepada pengguna.

Di samping itu, TKI khususnya pekerja domestik harus memiliki hari libur dan diberikan hak untuk berkomunikasi dengan keluarga ataupun kedutaan untuk berkonsultasi.

“Di hari libur, pekerja boleh keluar rumah untuk refreshing dan jika di hari libur tetap dipekerjakan maka harus ada kompensasi pengganti. Itulah beberapa butir yang jika terjadi kerja sama akan dituangkan ke dalam MoU,” papar Soes.

Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar menyambut positif penjelasan dari pihak Kemnaker. Qatar, ujarnya, siap membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut.

“Kami siap untuk melakukan kerja sama ini. Nanti kami akan membentuk tim, dan saya berharap pembicaraan siang ini ada implementasinya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan untuk menyiapkan kerja sama ini Qatar akan membuka dua center (perwakilan) khusus untuk menangani TKI. “Rencananya didirikan di Jakarta dan Surabaya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper