Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Bulukumba Siapkan Perda Perumahan & Kawasan Permukiman

Pemerintah Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan akan menyiapkan peratutan daerah (Perda) yang khusus mengatur masalah perumahan dan kawasan permukiman (PKP) di daerah tersebut.
perumahan
perumahan

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan akan menyiapkan peratutan daerah (Perda) yang khusus mengatur masalah perumahan dan kawasan permukiman (PKP) di daerah tersebut.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bulukumba Syamsir Paro mengatakan adanya Perda tentang PKP diharapkan dapat melindungi masyarakat serta menjadi aturan dalam penataan kawasan hunian di daerah tersebut.

“Kami (DPRD Kabupaten Bulukumba-red) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba memang sedang menyusun Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kami berharap Perda ini bisa menjadi aturan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan bagi masyarat, pengembang perumahan dan Pemda,” ujarnya Jumat (20/4).

Syamsir Paro mengungkapkan pihaknya menilai masalah perumahan di Kabupaten Bulukumba harus memiliki aturan yang jelas. Hal itu diperlukan agar pola pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh para pelaku pembangunan seperti pengembang dan masyarakat serta Pemda sendiri bisa tertata dengan baik. 

Apalagi kebutuhan rumah masyarakat di daerah tersebut terus bertambah seiring dengan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Saat ini kebutuhan rumah di daerah itu masih ada sekitar 20.000 unit rumah. Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, arahan dari Kementerian PUPR dalam pembuatan Perda Perkim ini sangat penting. Pasalnya, selama ini peraturan yang mengatur masalah Perkim di kabupaten itu baru sebatas Peraturan Bupati Bulukumba.

Sementara itu, Sesditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lukman Hakim menyatakan siap membantu penyelesaian proses pembahasan Perda Perkim tersebut.

Hingga saat ini kata dia masih sedikit Pemda yang telah membuat Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini. Padahal kebutuhan masyarakat akan hunian yang terus meningkat harus diimbangi dengan kemudahan peraturan dan perizinan.

Lukman menambahkan selain dapat datang langsung dengan mengajukan surat permohonan pendampingan ke Kementerian PUPR, pihaknya juga melakukan jemput bola untuk mengetahui Pemda yang ingin menyusun Perda tersebut.

“Kita selalu mengadakan sosialisasi ke sejumlah kabupaten/ kota melalui provinsi. Tapi kami juga siap melaksanakan pendampingian jika Pemda memang membutuhkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper