Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Ekspor Perikanan ke Eropa Terhambat, KKP: EU Belum Beri Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengemukakan hambatan ekspor Uni Eropa yang dialami sejumlah eksportir perikanan terjadi karena otoritas di blok mata uang tunggal itu belum menerbitkan izin.
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti memberi kuliah umum di Harvard Kennedy School, Boston, Amerika Serikat, Senin (11/3/2018). Bisnis/Hery Trianto
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti memberi kuliah umum di Harvard Kennedy School, Boston, Amerika Serikat, Senin (11/3/2018). Bisnis/Hery Trianto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengemukakan hambatan ekspor Uni Eropa yang dialami sejumlah eksportir perikanan terjadi karena otoritas di blok mata uang tunggal itu belum menerbitkan izin.

KKP menyatakan tak pernah menghambat pelaku usaha menjalankan ekspor.

"Approval number [nomor registrasi/izin ekspor produk perikanan] EU itu otoritas Eropa, tidak ada di KKP," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada Bisnis, Kamis (19/4/2018).

Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Widodo Sumiyanto menjelaskan pemerintah sejak 2016 telah mendaftarkan ulang eksportir perikanan Indonesia ke Ditjen Kesehatan dan Keamanan Pangan Uni Eropa (DG Sante) agar dapat memperoleh izin ekspor ke Benua Biru.

Sayangnya dalam dua tahun terakhir, DG Sante belum memberikan persetujuan, termasuk bagi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk., perusahaan pengolahan ikan di Pati, Jawa Tengah, yang baru pertama kali mendaftar ekspor ke Eropa.

"Dua Putra kami usulkan, sampai kami ulang, belum mendapat persetujuan dari mereka [DG Sante]," jelas Widodo.

KKP, lanjut dia, telah meminta penjelasan dari DG Sante. Otoritas di bidang kesehatan dan keamanan pangan Komisi Eropa itu beralasan banyak di antara 212 unit pengolahan ikan (UPI) yang telah mendapat approval number dari Uni Eropa tidak aktif merealisasikan ekspor sehingga sulit bagi otoritas itu menerbitkan persetujuan baru.

Setelah mendapat informasi itu, KKP menyisir perusahaan yang tidak aktif melakukan ekspor. Hasilnya, 35 UPI yang tidak aktif mengekspor dicoret dari daftar pemegang approval number.

Widodo mengatakan 177 UPI yang aktif mengekspor kini sedang didaftarkan ulang. Demikian pula dengan 16 UPI yang baru akan menjajaki pasar Eropa, termasuk Dua Putra di dalamnya. Merespons langkah Indonesia, tutur Widodo, DJ Sante mengatakan akan melakukan inspeksi ke UPI-UPI di Indonesia pada Oktober.

"Kami terus berkomunikasi dengan EU. Kami senang sekali membantu semuanya [eksportir] supaya bisa ekspor. Cuma, kita kan ada ketergantungan dengan negara mereka [Uni Eropa], aturan mereka."

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengungkapkan ketidakpastian yang dialami PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. dalam memperoleh izin ekspor, khususnya nomor registrasi ke Uni Eropa, dari KKP.

"Jika ada kepastian aturan dalam hal pengurusan pendaftaran nomor registrasi ke Eropa, tentunya tidak perlu menunggu waktu hingga dua tahunan," kata Yugi dalam siaran pers (Bisnis.com, 18/4/2018)

Sekretaris Perusahaan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. Denny Yuniarto mengatakan perseroan mengajukan permohonan pendaftaran nomor registrasi ke UE kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan pada 29 Agustus 2016. Karena tidak ada kepastian, perusahaan kembali bersurat ke Sekjen KKP pada November 2017.

Padahal, tutur Denny, beberapa calon konsumen potensial di Eropa telah menyatakan minat untuk membeli produk perikanan perusahaan pengolahan di Pati, Jawa Tengah, itu. Sayangnya, nomor registrasi ke UE belum tersedia.

“Bahkan beberapa calon konsumen telah mengirimkan endorsement letter [salinan berkas] dengan harapan menjadi pertimbangan pihak terkait untuk segera menerbitkan nomor registrasi UE untuk PT Dua Putra Utama Makmur,” ungkapnya.

Endorsement letter itu, tambah dia, ikut dilampirkan bersama dengan berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan pendaftaran nomor registrasi EU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper