Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 16 April, KKP Tak Lagi Berwenang Terbitkan Izin Impor Ikan untuk Industri

Kementerian Kelautan dan Perikanan tak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin impor hasil perikanan untuk kebutuhan industri mulai 16 April, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9/2018.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan tak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin impor hasil perikanan untuk kebutuhan industri mulai 16 April, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9/2018.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan kewenangan menerbitkan izin impor kini berada di tangan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Sebelum PP itu yang mengatur pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman bahan baku dan bahan penolong, KKP berwenang menerbitkan izin impor hasil perikanan (IPHP).

"Jadi, tidak ada IPHP, kami tidak memberikan izin impor setelah tanggal 16 [April]," katanya, Rabu (18/4/2018).

Sebelumnya, industri pengalengan ikan melihat PP No 9/2018 dapat menjadi solusi di tengah kesulitan bahan baku akibat penataan hulu perikanan tidak kondusif. Ketua Harian Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) Ady Surya mengatakan industri pengalengan ikan sebenarnya berharap bisa mendapatkan bahan baku dari dalam negeri karena menciptakan dampak berganda secara sosial ekonomi. Harganya pun lebih bersaing, mutunya dapat dikendalikan, dan hemat devisa.

"Jadi, dengan solusi impor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, sebenarnya kami senang, tapi tidak happy," kata Ady (Bisnis.com, 20/3/2018).

Pasal 3 ayat (2) PP No 9 menyebutkan rekomendasi impor komoditas perikanan untuk bahan baku dan bahan penolong industri ditetapkan oleh menteri perindustrian. Rekomendasi itu memuat tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, dan standard mutu. Beleid itu juga menyebutkan rekomendasi selanjutnya diberikan kepada menteri perdagangan.

Kewenangan KKP menerbitkan IPHP otomatis berpindah mulai 16 April mengingat seluruh peraturan mengenai pengendalian impor perikanan dan pergaraman yang telah ada harus disesuaikan paling lama 30 hari sejak PP diundangkan 15 Maret 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper