Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Tanah Kini Bisa Digadaikan

PT Pegadaian (Persero) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memberikan payung hukum bagi produk baru Penggadaian di bidang pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Sofyan A. Djalil (kiri) berbincang dengan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso seusai penandatanganan kerja sama di Jakarta, Rabu (18/4/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Sofyan A. Djalil (kiri) berbincang dengan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso seusai penandatanganan kerja sama di Jakarta, Rabu (18/4/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memberikan payung hukum bagi produk baru Penggadaian di bidang pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil mengatakan penandatanganan ini merupakan bagian dari fungsi program Presiden Joko Widodo, yaitu pembagian sertifikasi lahan.

“Pembagian sertifikat tanah memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki tanah yang selama ini tidak bisa digunakan sebagai kolateral, sekarang [melalui produk Pegadaian] bisa dijadikan kolateral. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi pergi ke rentenir,” ujar Sofyan di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Tanah pertanian bersertifikat dan produktif diketahui dalam konsep gadai konvensional sebenarnya bukan merupakan objek gadai sedangkan sertifikat hanyalah sebagai jaminan tambahan, tetapi dalam skema produk baru Penggadaian masyarakat bisa menggadaikan sertifikat lahan, sehingga Penggadaian membutuhkan payung hukum dari Kementerian ATR/ BPN.

Direktur Utama PT Pegadaian Sunarso mengatakan produk baru ini merupakan bentuk kontribusi Pegadaian dalam program sertifikat tanah yang sedang digencarkan Kementerian ATR/ BPN, yaitu dengan memonetasi aset yang idle yaitu tanah.

Dia menjelaskan syarat untuk dapat menggadaikan sertifikat lahan harus berupa lahan yang produktif untuk menghindari pelunasan dengan cara melelang.

“Itu bahaya. Jadi tanah produktif yang dibiayai bukan untuk mengganti nilai tanah tetapi yang dibiayai adalah kebutuhan modal kerja produksi karena tanah tersebut produktif,” paparnya.

Walaupun demikian, Sunarso menegaskan sertifikat tanah non produktif atau tanah rumah tetap bisa dibantu pembiayaannya tetapi dengan produk yang berbeda.

“Bisa! Tanah rumah bisa dibiayai tapi dengan produk lain bukan dengan gadai, yaitu dengan kredit biasa atau fidusia dan Pegadaian juga sudah memfasilitasi itu,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan dengan adanya MoU ini maka Pegadaian dan Kementerian ATR/BPN dapat tukar menukar data dan/atau informasi di bidang pertanahan terkait pensertipikatan tanah calon nasabah dan sertipikasi tanah aset Pegadaian, serta penanganan permasalahan tanah aset Pegadaian.

Selain itu, kerjasama ini juga mengenai kegiatan akses reform di lokasi yang disepakati oleh kedua belah pihak dan yang terakhir mengenai pendidikan dan pelatihan. "Pegadaian nanti bisa mendapatkan data dan informasi pertanahan mengenai calon nasabah dengan cara manual maupun melalui host-to-host dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," jelas Sunarso.

Pada 2017 Kementerian ATR/ BPN telah berhasil memberikan sertifikat sebanyak lebih dari 5 juta sertifikat tanah. Pemerintah pada tahun ini menargetkan pembagian 7 juta sertifikat tanah dan meningkat menjadi 9 juta sertifikat pada 2019.

Sofyan menampik bahwa dengan adanya program sertifikasi tahan lalu membuat masyarakat terjerat hutang.

“Justru dengan adanya sertifikat memudahkan masyarakat menghindari rentenir, untuk kebutuhan dana yang cepat. Masyarakat yang selama ini tidak punya aset yang bisa dijaminkan sehingga semoga menjadi solusi penyelesaian masalah. Dari pengalaman Penggadaian sendiri, mengatakan jarang sekali tanah itu dilelang,” tukas Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper