Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Teknologi Butuh Talenta Asing

Pendiri sekaligus CEO Bukalapak Achmad Zaky berpendapat relaksasi aturan masuknya pekerja asing dapat berdampak positif terhadap pengembangan ekosistem digital di dalam negeri.
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pendiri sekaligus CEO Bukalapak Achmad Zaky berpendapat relaksasi aturan masuknya pekerja asing dapat berdampak positif terhadap pengembangan ekosistem digital di dalam negeri.

“Bagi perusahaan teknologi, efeknya itu akan sangat baik. Mungkin dampaknya bisa dirasakan 5-10 tahun lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurut Zaky, perusahaan teknologi di dalam negeri sekarang kesulitan mencari talenta lokal yang merupakan ahli pada bidang tertentu. Misalnya, ahli di bidang kecerdasan buatan yang ketersediaan talenta lokalnya sangat terbatas. 

“Dengan begitu mesti bisa datangkan orang luar supaya bisa mengajarkan,” tuturnya.

Zaky menyatakan tak sedikit perusahaan teknologi yang membuka pusat riset dan pengembangan di Singapura untuk mempermudah perekrutan talenta asing, walaupun perusahaan teknologi itu memusatkan pasarnya di Indonesia.

“Kalau ada orang asing kerja di perusahaan teknologi di sini, dikejar-kejar terus seolah dia itu dosa. Akhirnya Singapura yang banyak ambil advantage, perusahaan teknologi ramai ramai buka pusat riset dan pengembangan (Research and Development/R&D) di sana,” terangnya.

Salah satu prioritas perusahaan teknologi di dalam negeri adalah mempekerjakan talenta lokal. Pasalnya, talenta lokal memiliki pengetahuan yang lebih baik terhadap pasar domestik. 

Hanya saja, relaksasi aturan masuknya talenta asing dapat turut memperluas jejaring talenta lokal. Menurut Bukalapak, hal itu sangat baik untuk pengembangan ekosistem digital dalam negeri.

“Misalnya seperti yang terjadi di China. Talenta teknologi terbaik dari berbagai negara masuk ke sana, dampaknya sudah terbukti sangat bagus,” ungkap Zaky.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan itu merupakan memungkinkan tenaga kerja asing  lebih mudah masuk ke dalam negeri untuk meningkatkan arus investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper