Tak Ada Klausul Sanksi antara Facebook dan Aplikasi Pihak Ketiga

Dhiany Nadya Utami
Rabu, 18 April 2018 | 11:35 WIB
Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI menilai Facecook Lalai dan Ceroboh karena tidak memiliki klausul tentang sanksi dan pelanggaran yang dilakukan pihak ketiga dalam draf ketentuan dan kebijakan Facebook.

Mulanya, dalam Rapat Dengan Pendapat antara Komisi I DPR dengan Perwakilan Facebook anggota Komisi I Meutya Hafid meminta salinan lembar kerja sama antara Facebook dan pengembang aplikasi Thisisyourdigitallife, Alexandr Kogan. Dia menyatakan salinan tersebut diperlukan karena terkait regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Ini berhubungan dengan UU ITE, kami harus lihat dulu supaya bisa menilai di mana salahnya," kata Meutya, Selasa (17/2/2018).

Menanggapi hal tersebut Vice President Public Policy Lead Facebook for Asia-Pasifik Simon Milner mengatakan tidak ada perjanjian spesifik antara Facebook dengan Dr.Kogan.

"Dia hanya pengembang aplikasi seperti yang lainnya," kata Milner.

Lebih lanjut, Milner menuturkan kebijakan dan ketentuan Facebook merupakan data yang terbuka secara publik, termasuk yang berlaku terhadap aplikasi yang dikembangkan Kogan.

Lebih jauh Milner menegaskan ketika insiden tersebut terjadi, Facebook tidak memiliki hubungan dengan Cambridge Analytica. Hubungan yang terjadi hanya antara Facebook sebagai platform penyedia layanan dan Kogan sebagai pemgembang aplikasi.

"Tidak pernah ada perjanjian, MoU, ataupun dokumen antara Facebook dengan CA," ujarnya.

Milner menerangkan, pada 2014, Facebook langsung mengubah kebijakan dan ketentuan pada platformnya setelah insiden Cambridge Analytica ditemukan.

Dia menambahkan pada ketentuan dan kebijakan Facebook baik sebelum 2014 maupun setelahnya, sangat jelas ada larangan untuk membagi data pada aplikasi lain dan pihak lain. Seiring rapat berjalan, pihak Facebook memberikan salinan kebijakan dan ketentuan yang dimaksud pada anggota dewan.

"Data yg diperoleh Kogan ini dibagikan ke CA dan itu jelas melanggar kebijakan kami," katanya.

Para dewan menilai, dengan tidak adanya MoU antara Facebook dengan pengembang aplikasi pihak ketiga merupakan indikasi yang jelas bahwa platform tersebut lalai dalam melindungi data-data penggunanya.

Apalagi, ketika anggota dewan mempelajari draft kebijakan dan ketentuan Facebook untuk pengembang aplikasi pihak ketiga, tidak ditemukan klausul yang mengatur sanksi jika terjadi penyalahgunaan data oleh pihak ketiga tersebut.

“Saya rasa ini aneh ya, masa aturan berlembar-lembar begini tidak ada satupun membahas pelanggaran,”kata Meutya.

Senada dengan Meutya, anggota Komisi I lainnya, Sukamta, menyebut Facebook tidak peduli dengan data pengguna karena tidak sungguh-sungguh mengatur kerja sama mereka dengan pihak ketiga. Menurutnya hal tersebut merupakan kecerobohan dari Facebook.

“Sanksi itu harus ada dalam MoU. Kalau tidak ada, ya tidak heran pihak ketiga menyerahkan data itu ke pihak lain,” kata Sukamta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper