Lelang Frekuensi 700 MHz Tidak Usah Tunggu Migrasi TV

Duwi Setiya Ariyanti
Rabu, 18 April 2018 | 07:44 WIB
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Sebagian frekuensi di spektrum siaran televisi akan dialokasikan untuk layanan seluler. Pemerintah menyatakan lelang blok di spektrum 700 MHz tersebut bisa dilaksanakan sebelum proses migrasi televisi dari analog ke digital dimulai.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan ke depannya, alokasi penggunaan frekuensi akan bertambah. Khususnya, untuk optimalisasi penggunaan frekuensi untuk telekomunikasi. 

Untuk frekuensi 700 MHz, pihaknya pun bakal segera menawarkan frekuensi ini setelah revisi Undang-Undang Penyiaran rampung. Saat ini, draf revisi Undang Undang Penyiaran masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan terbitnya revisi Undang Undang Penyiaran, pelaku usaha penyiaran eksisting  akan mengembalikan frekuensinya kepada pemerintah karena telah berganti dari analog ke digital. Perpindahan tersebut menyebabkan frekuensi itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha telekomunikasi. 

"Relokasi frekuensi itu akan banyak apalagi kalau nanti kita sudah selesai RUU penyiaran karena kami akan dapatkan digital dividen 700 MHz,"ujarnya usai menghadiri acara Penutupan Refarming 2,1 GHz di Menara Merdeka, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Sebenarnya, dia menyebut migrasi saluran televisi daari analog ke digital direncanakan rampung di 2018 mengacu pada kesepakatan negara di Asia Tenggara. Di Indonesia, masih terhambat dengan beleid revisi Undang Undang Penyiaran yang menjadi dasar migrasi ke digital. Sementara itu, Singapura dan Malaysia masih belum berani karena berada di wilayah perbatasan.

"Tunggu revisi UU Penyiaran. Kalau tahun ini beres, kami tinggal tetapkan automatic switch off-nya kapan. Kalau di negara Asean, kesepakatan awalnya 2018. Nah ini kita udah telat. Makanya Singapura dan Malaysia di perbatasan baik Johor dan Singapura, mereka belum berani implementasi buat yang [TV] digital."

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail mengatakan lelang 700 MHz bisa dilakukan sebelum migrasi dimulai. Lelang bisa dilakukan setelah mendapat lampu hijau berupa keputusan DPR. Dia pun menyebut lelang bisa saja dilakukan tahun ini sesuai dengan waktu  penyelesaian beleid baru tentang penyiaran. 

"Lelangnya bisa saja [tahun ini] tergantung keputusan Dewan. Setelah keputusan Dewan keluar, [bisa dilakukan] mendahului migrasi. Tidak harus migrasi dulu baru lelang," kata Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper