Bisnis.com, JAKARTA--Lebaran identik dengan lonjakan penumpang dan lonjakan biaya perjalanan yang harus dibayarkan pemudik.
Meski begitu, Kementerian Perhubungan akan selalu mengawasi penjualan harga tiket pesawat saat musim Lebaran untuk mencegah tindak penyimpangan yang dilakukan maskapai.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan pengawasan harga tiket akan mengacu pada peraturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan masyarakat. Beleid dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Jika permintaan melonjak, biasanya harga tiket juga akan ikut naik. Jika ada maskapai yang melanggar aturan, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," kata Agus, Minggu (15/4/2018).
Kementerian Perhubungan memprediksi pertumbuhan jumlah penumpang angkutan udara saat musim Lebaran mencapai 10,8%.
Jumlah tersebut, meningkat dibandingkan Lebaran tahun sebelumnya dengan total penumpang pesawat udara sebesar 5.299.513 penumpang. Perinciannya, sebanyak 4.578.204 penumpang domestik dan 721.309 penumpang internasional.
Baca Juga
Ditjen Perhubungan Udara akan memberikan tambahan 5% kursi dari total penerbangan reguler domestik dan internasional selama musim Lebaran tahun ini. Adapun, penambahan kursi tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap calon penumpang pemudik lebaran.
Penerbangan reguler domestik, kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 5.996.342 kursi, sedangkan penerbangan internasional kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 1.212.670 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel