Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jonan Teken Permen Wajib Lapor Harga BBM Umum

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menandatangani peraturan menteri terkait kewajiban badan usaha niaga BBM umum seperti bensin dengan oktan 90 ke atas harus meminta persetujuan pemerintah.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menandatangani peraturan menteri terkait kewajiban badan usaha niaga BBM umum seperti bensin dengan oktan 90 ke atas harus meminta persetujuan pemerintah.

Jonan mengatakan dalam aturan itu badan usaha niaga BBM harus meminta persetujuan pemerintah yakni, kementerian ESDM sebelum menaikkan harga BBM jenis umum.

"Kalau, ajuan usulan harga BBM jenis umum sudah sesuai, ya saya akan langsung teken. Jadi, saya enggak mengatur harga," ujarnya pada Jumat (13/4/2018).

Kementerian ESDM pun bakal melihat usulan harga BBM umum itu memiliki margin seberapa besar. Bila tidak melebihi 10% sesuai dengan ketentuan, usulan harga bakal langsung disetujui.

Jonan pun mengakui konsumsi BBM jenis umum tidak terlalu mempengaruhi inflasi karena volumenya kecil.Namun, pada kasus penjualan Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) yang menjadi perhatian.

"Seharusnya, Pertamina tidak mengurangi pasokan Premium agar masyarakat beralih ke Pertalite. Hal itu tidak adil buat masyarakat," ujarnya.

Jonan meminta Pertamina memasok Premium sesuai dengan kuota yang sudah ditugaskan. Kalau, penjualan Premium membuat perusahaan pelat merah itu merugi, Pertamina sebaiknya mengirimkan surat kepadanya.

"Sialkan sampaikan bahwa Pertamkna enggak sanggup menjual Premium karena merugi," ujarnya.

Jonan pun membuka peluang kepada badan usaha lain yang bersedia menjajakan Premium. Pihaknya mengaku bisa membuka penugasan Premium kepada badan usaha selain Pertamina dengan syarat-syarat khusus.

"Kalau mau menjajakan Pertalite, Pertamina harus lebih cerdiklah. Misalnya, beli 2 liter Pertalite, dapat kupon beli Premium, lalu sosialisasikan juga keunggulan Pertalite ketimbang Premium, tetapi jangan kurangi pasokannya," ujarnya.

Dia kembali menegaskan pihaknya telah memberikan kompensasi berupa pengelolaan blok migas seperti Mahakam, dan sebagainya.

"Jadi, enggak ada alasan Pertamina menahan pasokan Premium. Dengan mengelola blok-blok tersebut setidak Pertamina dapat keuntungan sekitar US600 juta," kata Jonan.

Adapun, tren kenaikan harga minyak dunia membuat harga jual Premium yang ditetapkan pemerintah dinilai jauh dari nilai keekonomian. Apalagi, pemerintah telah menetapkan harga Premium tidak akan naik sampai 2019.

Ditambah, pada awal pekan ini pemerintah mengumumkan penugasan Premium bakal dilakukan diseluruh Indonesia, sebelumnya hanya mencakup wilayah luar jawa, madura, dan bali (Jamali).

Untuk luar Jamali, kuota Premium yang ditetapkan pada 2018 sebesar 7,5 juta kiko liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper