DPR Usul RUU Data Pribadi Diajukan Kembali

Duwi Setiya Ariyanti
Kamis, 12 April 2018 | 11:19 WIB
Logo Facebook dalam bentuk 3 dimensi./Reuters
Logo Facebook dalam bentuk 3 dimensi./Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia belum memiliki undang-undang yang bisa mencegah pelanggaran privasi seperti penyalahgunaan data Facebook oleh pihak ketiga. Pemerintah disarankan mengajukan kembali RUU Perlindungan Data Pribadi pada pertengahan 2018.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Dapil Jawa Timur dan anggota Fraksi Golkar Satya W. Yudha mengatakan pihaknya bakal memanggil perwakilan dari Facebook untuk menjelaskan lebih lanjut nasib sekira 1 juta data penggunanya di Indonesia. Selain itu, pihaknya akan menanyakan apakah data yang disalahgunakan Cambridge Analytica mengalir ke lembaga tertentu semisal lembaga survei di Indonesia.

"Apa yang dia lakukan, apakah data bocor kita sudah dimanipulasi. Itu yang perlu kita tahu dari dia (Facebook)," katanya. Terjadinya insiden kebocoran data ini sangat disayangkan mengingat RUU Perlindungan Data Pribadi yang kalah penting dibanding dua draf Undang Undang lain. Padahal, ujarnya, seluruh rantai yang terkait data pribadi berpotensi terjadi pelanggaran yang kini belum bisa diatur, Dengan demikian, data pribadi yang beredar baru dijamin dari regulasi setingkat Peraturan Menteri.  

"Mereka sudah mengajukan tapi rupanya kalah prioritas," katanya, Rabu (11/4/2018).

Dia menyebut bila pemerintah memang menganggap penting regulasi ini, masih terdapat kesempatan pada medio 2018 untuk mengusulkan kepada Badan Legislasi. Satya menuturkan Badan Legislasi bisa mengevaluasi kembali inisiatif mana yang belum bisa berjalan tapi penting dari prioritas. 

Badan Legislasi dan Menteri Hukum dan HAM bisa bertukar inisiatif bila dinilai masih ada regulasi yang ingin diusulkan untuk dibahas lebih dulu pada tahun ini.

"Baleg mereka yang mengatur mana UU yang diinisiasi pemerintah dan tidak jalan. atau yang menjadi inisiatif DPR tapi tidak jalan, bisa diubah," tutur Satya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper