Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

28 Cabang AirNav Terima Sertifikat CASR 172 AFIS

Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia menerima sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 172.
youtube-alit yuliawan
youtube-alit yuliawan

Bisnis.com, JAKARTA-Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia menerima sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 172.

Sertifikat tentang Air Traffic Service Providers itu diberikan untuk 28 Cabang kategori Aerodrome Flight Information Services (AFIS) dari Kementerian Perhubungan.

Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi Yurlis Hasibuan mengatakan penerbitan sertitikat tersebut menjadi bukti nyata bahwa keselamatan merupakan fondasi utama dalam layanan navigasi penerbangan.

"Hal ini menjadi bukti bahwa layanan navigasi penerbangan yang diberikan di ruang udara Indonesia bahkan hingga unit terkecil, telah mematuhi regulasi yang berlaku baik secara domestik maupun internasional,” kata Yurlis dalam pers rilis, dikutip Jumat (6/4/2018).

Dia menambahkan CASR 172 AFIS merupakan sertifikasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan untuk operator layanan navigasi penerbangan dengan kategori AFIS.

Sertifikasi dilakukan melalui serangkaian proses antara lain pengajuan dokumen, verifikasi dokumen hingga verifikasi lapangan oleh Inspektur dari Kementerian Perhubungan.

Saat ini, Cabang AirNav Indonesia kategori AFIS yang telah disertifikasi menjadi 40. Pada tahun 2017, 45 Cabang kategori AFIS telah diajukan sertifikasi, 28 telah diterbitkan hari ini, sisanya masih dalam proses dan segera menyusul.

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Polana B. Pramesti mengapresiasi langkah AirNav Indonesia dalam mematuhi regulasi penerbangan yang berlaku.

UU No. 1/2009 tentang Penerbangan Pasal 275 menyebutkan bahwa lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri.

"Kami selaku regulator mengapresisasi langkah AirNav Indonesia yang terus berkolaborasi dengan baik bersama kami untuk memberikan jaminan keselamatan penerbangan sesuai standar yang berlaku secara domestik maupun internasional bahkan hingga unit terkecil yang masuk dalam kategori AFIS,” kata Polana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper