Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Liburan Paskah, Pengusaha: Truk Akan Tetap Lewat Tol Meski Dilarang

Pengusaha truk akan tetap melewati jalan tol meski ada surat edaran tidak boleh melintas saat libur panjang Hari Paskah.
Truk melakukan putar balik di gerbang tol Bekasi Barat 1 saat pemberlakuan pembatasan kendaraan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (13/3/2018)/JIBI-Jaffry Prabu Prakoso
Truk melakukan putar balik di gerbang tol Bekasi Barat 1 saat pemberlakuan pembatasan kendaraan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (13/3/2018)/JIBI-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha truk akan tetap melewati jalan tol meski ada surat edaran tidak boleh melintas saat libur panjang Hari Paskah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan surat edarat tersebut hanya imbauan, jadi tidak mengikat.

Dia menjelaskan pengusaha truk masih bisa melintasi tol jika jalan tidak padat. Selain itu polisi yang akan menentukan apakah pelarangan bisa dilakukan melihat kepadatan jalan.

“Kita tidak perlu dilarang-larang. Kalau penting sekali masa harus dikorbankan [pengiriman barang]. Kita lihat nanti kalau ada kemacetan yang panjang ya tidak beroperasi,” katanya kepada Bisnis, Rabu (28/3/2018).

Baca juga: Long Weekend 30 Maret, Kamis-Senin Truk Dilarang di 3 Ruas Tol ini

Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran dengan melakukan manajemen dan rekayasa jalan. Pembatasan tersebut meliputi pengendalian lalu lintas persimpangan serta ruas jalan dan pembatasan operasional mobil barang.

Kendaraan angkut logistik ini berupa truk gandeng, kontainer, dan mobil dengan sumbu tiga atau lebih. Semuanya tidak boleh melintas di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Merak, dan Tol Bandara.

Berdasarkan surat edaran nomor 7 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Libur Panjang, pembatasan truk keluar Jakarta dilakukan pada tanggal 29/3/2018 pukul 12.00 WIB hingga 30/3/2018 pukul 12.00 WIB. Sementara, untuk arah masuk Jakarta mulai tanggal 1/4/2018 pukul 12.00 WIB sampai dengan 2/4/2018 pukul 09.00 WIB.

Meski begitu, truk yang membawa bahan pokok, bahan bakar minyak, dan bahan baku ekspor-impor masih boleh melintas. Tentunya harus dilengkapi surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pengirim barang.

Pembatasan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kepolisian apakah memang harus dilakukan atau tidak sesuai dengan kondisi jalan. Jika ada yang melanggar, polisi bisa mengenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper