Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Long Weekend 30 Maret, Aptrindo: Larangan Truk hanya Imbauan

Pengusaha angkutan truk menilai Kementerian Perhubungan seharusnya tidak melarang atau membatasi operasional truk saat libur panjang Jumat 30 Maret 2018.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha angkutan truk menilai Kementerian Perhubungan seharusnya tidak melarang atau membatasi operasional truk saat libur panjang Jumat 30 Maret 2018.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No. 7/2018, yang melarang truk melintasi 3 ruas tol, yaitu Tol  Jakarta-Cikampek (kedua arah/masuk dan keluar Jakarta), ruas jalan Tol Merak  (arah  keluar Jakarta), serta ruas jalan  tol Prof  Sedyatmo/Tol Bandara  (arah  keluar Jakarta).

Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), menilai seharunya tidak perlu setiap hari tanggal merah/ libur truk dilarang,

“Cukup dihimbau saja, pihak Kepolisian  punya kewenangan diskresi utk mengatur bila terjadi kemacetan,” ujarnya kepada Bisnis hari ini Rabu (28/3/2018).

Gemilang mengatakan, Aptrindo menganggap aturan itu hanya sebagai himbauan. “Kan cuman Surat Edaran,” tuturnya.

Baca juga: Long Weekend 30 Maret, Kamis-Senin Truk Dilarang di 3 Ruas Tol ini

Larangan truk di tiga ruas tol tersebut berlaku sejak Kamis (29/3/2018) hingga Senin (2/4/2018). Ada pun waktu pemberlakuan untuk arah  keluar Jakarta mulai tanggal 29 maret 2018 pukul 12.00 WIB, sedangkan arah masuk Jakarta mulai tanggal 1 April 2018 pukul 12.00 WIB  hingga  2 April 2018 pukul 09.00 WIB.

Pembatasan operasional ini  diberlakukan terhadap mobil barang yang mengangkut  bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), truk gandeng serta kendaraan kontener dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Namun pembatasan itu tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) , bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang  hantaran  pos , barang bahan baku ekspor  impor dari  lokasi  home industi  dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

Pelanggaran  terhadap aturan ini dikenai sanksi sesuai UU No:22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper